Sabtu, 19 November 2016

Ketua PN Kabanjahe Dilapor Ke KY dan Poldasu Karna Tak Mau Eksekusi Lahan

Bukti Sejarah Makam ada di Lahan Bukit Kubu Milik Ahli Waris Alm Bale Purba


Medan, 
"Takut akan Tuhan Permulaan khitmad dan didikan tetapi orang bodoh menghina khitmad dan didikan" itulah ayat emas bagi kita yang seturut dengan firman Tuhan.
 
Meski dengan berat hati harus mengadukan Ketua PN Kabanjahe diduga tak seturut dengan pernyataan emas di atas maka Ketua PN Kabanjahe Almafni Arli SH MH dilapor  ke Komisi Yudisial dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diduga dikenai pada pasal 421 KUHP Pidana isinya Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, guna mengusut dugaan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oknum yang menzolimi kami yakni Ketua PN Kabanjahe Almafni Arli SH MH menginginkan api berkobar lebih besar lagi di publik." demikian tutur Ir Tomas Purba  di Medan (19/11/2016)
 
Ir Tomas Purba menyampaikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 tanggal 16 Desember 1985, yang telah dipecah menjadi HGB Nomor 8 dan Nomor 9, tidak berkekuatan hukum karena tanah itu sedang berperkara. “Dalam putusan MA itu juga, MA menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada penggugat sebesar Rp200 juta dan ganti rugi materil sebesar Rp1,9 miliar,”rasa sehingga keprihatinan dan sangat kecewa atas tidakan yang naif dan kejahatan sistematis secara drastis dan tak profesional dilakukan Ketua PN Kabanjahe terhadap kami di "Era Reolusi Mental" ini 
 
"Ada apa dengan Ketua PN Kabanjahe terkesan tidak takut akan Tuhan? kami duga sangat berani melawan putusan Mahkamah  Agung, demikian tuturnya di Medan didampingi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof  DR Syafruddin Kalo SH MH
Kami yang telah bersusah payah berjuang sejak Tahun 1968 sangat terkejut melihat tindakan Ketua PN Kabanjahe  ini  membatalkan  eksekusi sehingga  Ketua PN Kabanjahe Amafni Arli SH MH dilapor ke Komisi Yudisial  (KY)  atas dugaan pelanggaran kode etik profesi  tidak menghormati dan tidak mau melaksanakan eksekusi lahan Bukit Kubu yang  sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.590 K/PDT/2015 teranggal 9 Juli 2015 yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Sudrajad Dimyati SH MH dan Syamsul MA'Arif SH LLM Ph D dibantu Florensani Kadenan SH MH dengan Panitera Pengganti Dr Pri Pambudi Teguh SH MH dan Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 182/Pdt/2014/PT. Medan  tertanggal 28 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.50/PDT.G/2102/PN.Kj.Tanggal 11 Maret 2011 lalu,dengan nomor register perkara 1315 K/PID/2012 tertanggal 26 November 2012.
 
Ahli Waris Keluarga Almarhum BalePurba melalui Ir Tomas Purba yang juga Ketua  DPD Kota Medan Ikatan Pemuda  Karya  menuturkan, bahwa pelapor  Merhat  Br Purba diwakili Ir Tomas Purba menuturkan  kepada Media ini bahwa Merhat Br  melaporkan  Ketua PN Kabanjahe  kantorn KY beralamat di Jalan Candi Prambanan (Belakang gedung PN Medan) pada 17 November karena Ketua PN Kabanjahe  telah diduga melanggar point 1 ayat 2 dan 5, point 8 dan point 10 Keputusan Bersama antara MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
Tomas menceritakan berawal dari perkara  lahan Bukit Kubu sebagai  kel ahli waris  Alm Bale Purba yang menjadi korban Ketua PN Kabanjahe soal dugaan pelanggaran kode etik, ia mengatakan beberapa pasal telah dicantumkan dalam laporan tersebut seperti, point 1 ayat 2 dan 5, point 8 dan point 10 yang berisikan hakim wajib tidak memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan (point 1 ayat 2). Ketua PN Kabanjahe sebagai Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan dan tindakan (point 1 ayat 5) terkait  disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan (point 8). tidak mau melaksanakan  tindakan eksekusi pada tahun 19 Oktober 2016 lalu. Setelah itu melaporkan ketua PN Kabanjahe  ke Polda Sumatera Utara pasal 421 KUHAP Pidana  ucap Tomas kepada wartawan, di Medan 18 November 2016
"Menurut saya, Ketua PN Kabanjahe  itu memihak dan tidak menjaga wibawa pengadilan sebagai Ketua PN harus mau  melakukan eksekusi. Saya juga menilai Ketua PN Kabanjahe  itu tidak mengindahkan dan mematuhi MA tentang perkara yang  memenuhi syarat serta diduga melanggar kode etik Almafni Arli  telah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut) sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya.
Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe  No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016   tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016  juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016  Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II  diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016 lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus "Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak  dengan modus “Website menutupi perkara perdata," ucapnya.
Sementara itu asisten kordinator Penghubung KY perwakilan Sumut Rizal membenarkan bahwa pelapor telah melayangkan laporan tersebut ke pihaknya. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti. "Sudah kita terima dan proses selanjutnya kita melayangkan laporan tersebut ke KY Pusat," tuturnya.
Sementara Merhat Br Purba telah membuat Laporan di Poldasu  juga dengan Nomor: LP/1507/XI2016/SPKT "II" tanggal 17 November 2016 terkait tidak terlaksana "Eksekusi Lahan Bukit Kubu" telah dimenangkan oleh kami keluarga ahli waris  alm Bale Purba yang dikenakan pada pasal 421 KUHAP yang isinya  Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang berisi penjelasan bahwa "Seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"
 

Dituturkannya "Pengadilan Negeri Kabanjahe  juga telah mengabulkan permohonan eksekusi bahkan PN Kabanjahe telah menerima dana pembayaran biaya eksekusi dari kami keluarga ahli waris Alm Bale Purba sebagai pemenang maka eksekusi sudah seharusnya dilaksanakan dengan tuntas sebab jalan yang dapat ditempuh Almafni Arli  telah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak Kepolisian) bahkan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (Lahan/ rumah tersebut) sehingga PN Kabanjahe telah menyurati Kapolres Tanah Karo No W2.U7/1786/H.T.0.4.10/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 ditandatanganinya guna tenaga pengamanan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di lingkungan Desa Lau Gumba Juma Pasar/Lau Gumba Berastagi Kabupaten Karo guna memenuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut tanggal 19 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB, terkait pelaksanaan Eksekusi Perkara No.50/Pdt/G/2012/PN/Kbj, demikian paparnya.  

 Dalam surat pemberitahuan Ketua PN Kabanjahe  No W2.U7/11803/H.T.0410/X/2016   tersebut No W2.U7/1877/UM.02.05/X/2016  juga telah mengirim surat juga kepada Dahsat Tarigan SH kuasa pemohon eksekusi keluarga ahli waris Alm Bale Purba ditandatangani Jasmin Ginting SH tertanggal 7 Oktober 2016  Naifnya, menjelang tiga hari lagi mau eksekusi tiba-tiba Ketua PN Kabanjahe mengirimkan surat penangguhan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta atas info Kepaniteraan Mahkamah Agung diputus 17 Oktober 2016 dengar amar putusan:Kabul PK I,II  diterima ketua PN Kabanjahe 1 November 2016 lalu sehingga menangguhkan atau mengehentikan eksekusi hanya modus "Website" seraya secepat kilat memaksakan kehendak pulakepada pihak MA meminta  mengirim surat keputusan Peninjauan Kembali tersebut. Sementara proses memori PK (peninjauan kembali) tidak relevan dan tidak kuat dengan adanya novum yang digunakan pihak Bukit Kubu tidak logika berdasarkan surat fotocopy dari surat keterangan Kepala Desa. Kalau ditilik  pada gambar atau fotho makam kuburan Almarhum Bale Purba sudah lazimnya dilahan milik alm Bale Purba pendiri Desa Lankumba (Simantek). 

Novum ini jelas mengacu sebagai bukti sejarah sesuai fakta terbalik digunakan pihak Bukit Kubu  justru menguatkan pihak keluarga Alm Bale Purba lah asli pemilik sah sesuai hukum adat diatas tanah ulayat sesual legalitasnya sebagai pemilik ahli waris.  

Sikap melampaui prosedur, otoriter dan kejamnya Ketua PN Kabanjahe membatalkan  putusan eksekusi, maka kami keluarga ahli waris Almarhum Bale Purba menilai Ketua PN Kabanjahe tidak REACHT: Respect (menghargai) ber Empati, tidak mau Audible (menerima pesan), Clarity multi interpretasi, tidak Humble (rendah hati) terhadap keputusan MA apalagi kami sebagai korban yang sudah menguras tenaga secara material maupun moril." tegasnya.
 
"Kami tidak akan diam akan menyuarakan aspirasi kami untuk terus menuntut kebenaran hukum demi keadilan yang terzolimi sejak tahun 1968 silam, tanpa tedeng aling-aling berkomitmen bersama anak-beru senina sehati sepikir dengan segala risiko tekad bulat sekali layar terkembang surut kita berpantang" tegasnya lagi. Ditambahkan Tomas, inilah negara kita menuntut kesabaran dari "Revolusi Mental" sehingga perlu kita mau menganalisis dan mengevaluasi sebagai anak bangsa sudah seharusnya tetap tegar dan terus berdoa terus bersyukur serta berharap kepada Sang Pemilik Khalik Langit dan Bumi maka Kami yakin dan percaya padaNya lahan Bukit Kubu dititip Tuhan pasti kembali kepangkuan kami, imbuhnya.
(Salomo Panggabean S)



Senin, 26 September 2016

Centre Point Terkesan Ala Kompeni Kejam dan Tak Manusiawi Tipu Pemilik Restaurant Grand Duck

Rampas Aset Restaurant dan Uang Mencapai Rp 1, 8 Miliar?
*Korban Pemilik Restauran Sangat Tertekan
Medan,                                                                                          Sesuai perjanjian pemilik Gedung Restauran Grand Duck  Ibu Yanti dengan pihak Centre Point lima tahun dikredit dari pihak managemen  Centre Point seharga Rp3 Miliar lebih. Namun hal itu pihak Centre Point telah melanggar kesepakatan  telah mengeksodus pelaku kredit selain tak mempunyai IMB gedung Ibu Yanti belum bisa membuat legalitas usahanya terkendala IMB Centre Point demikian akunya bertetangga dengan Wakil Walikota Medan Akhiyar Nasution  Yanti merasa telah ditipu dan dipermainkan pihak  Centre Point  terkait  outlet/Restauran  Grand Duck di Lt 3 A Jln Jawa Medan  sejak 2015 lalu terlebih lagi minimnya pelanggan ia sempat mengundurkan diri secara baik-baik namun pihak Centre Poin merayunya agar mengurungkan niatnya dikarenakan Centre Point akan  membuka Hotel ternyata hanya pepesan belaka. Sebab ia telah mengeluarkan keseluruhan biaya untuk dekorasi gedung sebelumnya kosong, untuk upahnya maupunuang muka kredit dan biaya lainnya mencapai Rp 3 Miliar. Sementara saat wartawan datang hendak membooking Restaurant Grand Duck hendak mengadakan acara pertemuan bagi wartawan kota Medan sangat terkejut mendengar keluhan pekerja restauran karena adanya surat pihak Centre Point Terkesan "Ala Kompeni"  Kejam dan Tak manusiawi seraya mematikan Lampu, gas dan Mata Pencaharian pihak pemilik Restauran Gran Duck juga khususnya 20 orang pekerja akan menganggur, hal ini disampaikan salah seorang pekerja Ida Br Siahaan dkk menjelaskan kepada Wartawan Senin, (19/9)                                                                                                  Br Siahaan didampingi Br Butar-butar menjelaskan penutupan (outstanding) Outlet Restaurant Grand Duck oleh perusahaan Centre Point diduga tak memiliki izin namun tetap melaksanakan transaksi sewa- menyewa gedung terhadap penyewa sejak Tahun Desember 2014  lalu karena omset penjualan tidak sesuai dengan harapan dan menderita kerugian setiap bulan (vailit) artinya tidak ramai pengunjung adanya, selain itu adanya pelanggaran perjajian dilakukan pihak Centre Ponit pula adanya blok penyewa dan bahkan dihalangi adanya eskalator di depan restoran Grand Duck, tuturnya. Coba bayangkan Kak, usai kami mencuci beras sebanyak 50 Kg tak jadi masak nasi, tiba-tiba saja lampu dimatikan management Centre Point yang tak punya rasa kemanusiaan makanya kami lapor kepada Ibu Yanti pemilik Restauran, ujarnya. Dijelaskannya kami juga prihatin terhadap Ibu Yanti atau penyewa akhir-akhir ini tak ada pengunjung sehingga tak mampu membayar uang sewa sebesar Rp Rp 37.584,975,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dijelaskannya lagi surat managemen Centre Point Nomor 435/SP/FA/C.Point/VIII/2016 ditanda tangani TR & Leasing Manager Mery Kohir dan Liany Br Simatupang terkait penutupan outlet Restauran Grand Duck tertenggal 23 Augustus 2016 lalu menuliskan ancaman opererasional harus tutup setelah empat belas hari kemudian dari tanggal 31 Agustus 2016 agar mengosongkan restaurant, artinya diduga akan terjadi perampasan hak  korban Ibu Yanti yang telah membayar down payment sewa Rp676.000.000,-(enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sedangkan deposit sewa tempat 3 bulan telah dibayar Rp 47.355.000,-(empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) seluruh barang atau aset bernilai mencapai Rp 1000.000.000,- (satu miliar rupiah) berupa dekorasi berupa dinding kayu, kaca tebal, plafon, kursi, meja, cerobong asap, peralatan dapur, lemari es/kulkas besar ada lima buah, kompor gas besar 8 buah dan barang pecah belah piring, sendok, talam, teko, talam, pisau, kain pel, sendok dan lainnya masih banyak lagi tak dapat saya sebutkan, tuturnya. Saat dikonfirmasi wartawan terhadap Mery Kohir terkesan arogan menjawab buat surat saja dan banyak kerja jadi tak ada waktu, jawab Mery Kohir ketus lalu berlalu.  
 
Di tempat terpisah Ibu Yanti Lie menuturkan pihak Centre Point tanpa mau diajak musyawarah kalau mau dialihkan ke pihak lain telah memohon  pihak Centre Point mengembalikan dana Payment yang sudah masuk dan aset-asetnya tersebut , namun dia pasrah dan mengingat langganannya yang sudah dibangun mulai membaik kini harapannya amblas karena pihak Center Point ala Kompeni itu mengambil alih usaha terkesan "One Prestasi"  demikian dijelaskan deritanya akibat kekejaman pihak Centre Point Kemudian Kuasa Hukumnya Salim Halim SH MH telah mengirimkan "Surat Somasi" kepada pihak Centre Point namun tak ada balasan, akunya.
 
Kemudian Ia bertanya kepada beberapa wartawan, akan saya lapor ke mana yah?" tanya Ibu Yanti   lalu wartawan  menjawab, "Baiknya Ibu lapor Ke DPRDSu saja dulu sebelum ke pengadilan,"
 
Lalupun Yanti pun berusaha melaporkan persoalannya kepada salah seorang anggota DPRDSU 
  
Sementara pihak Management Centre Ponit terkesan abaikan UU Negara seperti dalam buku Mengenai gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik tempat Centre Point, kemungkinan adalah karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan perjanjian sewa antara Centre Pont  dengan dirinya secara sepihak. Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Sebagai orang yang menyewakan, si pemilik tempat mempunyai kewajiban yang harus ia penuhi (Pasal 1550 KUHPer), yaitu: 1.Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;  2.Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3.Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. Jadi secara perdata, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemilik sewa telah melanggar kewajibannya berdasarkan KUHPer. Atas pelanggaran tersebut, si penyewa dapat menggugat si pemilik tempat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer). (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1.  barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2.barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Sementara menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah: 1.    Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu; 2.    Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Untuk dapat menuntut si pemilik tempat dengan pasal ini, Anda harus membuktikan bahwa gangguan-gangguan tersebut dimaksudkan agar Anda melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak Anda kehendaki, yaitu menghentikan perjanjian sewa menyewa sebelum berakhir jangka waktunya. Hal serupa yang mana pemilik tempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan agar si penyewa tidak melakukan usaha di tempat tersebut lagi, dapat dilihat seperti yang terjadi Putusan Pengadilan Negeri Kediri No: 326/Pid.B/2011/PN.Kdr. Dalam putusan ini dikatakan bahwa terdakwa (pemilik tempat) mempunyai masalah utang piutang dengan korban (penyewa). Karena emosi, terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan agar korban tidak berjualan lagi di teras rumah terdakwa (tempat yang ia sewakan). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain memutus tali spanduk jualan milik korban serta menyiram korban dengan air kencing. Atas perbuatan-perbuatan tersebut, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan. (***)

Minggu, 18 September 2016

HUT Ke 6 Dewa Tay Seng Hud Co (Dewa Kera) di Vihara Avalokitesvara Jln Dairi Medan Sumatera Utara



Salim Halim SH MH Berharap: Kita Harus Tetap Bersyukur





                                                                                                                  Medan,                                                                                           Ucapan syukur patut kita panjatkan kepada Sang Pencipta sehingga Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 6  Dewa Tay Seng Hud Co  (Dewa Kera) di  Vihara Avalokitesvara Jl Dairi No 8 Medan berlangsung aman dan kondusif mengadakan sembahyang  syukuran kepada Yang Maha Kuasa dimulai sejak Jumat 16 September- 23 September  2016 ditandai dengan sembahyang bersama anggota sebanyak lebih kurang 300 anggota Avalokitesvara yang beragama  Budha dan terbuka untuk umum demikian disampaikan disampaikan Salim Halim SH MH didampingi  Ketua Panitia melalui pengurusnya Hendro menuturkan, “Kita berterimakasih kepada Sang Pencipta dapat merayakan HUT  Ke 6 Dewa Tay Seng Hud Co Vihara Avalokitesvara terlaksana atas kerjasama  sesama pengurus dan anggota yang senantiasa hidup dalam kebersamaan rukun sebagai umat beragama memberikan  saluran berkat bagi sesama misalnya bantuan sembako bagi keluarga miskin berupa beras setiap hari besar” tuturnya 

Dalam HUT  Ke 5 Avalokitesvara mengadakan opera, Wayang orang, drama sejarah nenek moyang di Tiongkok  Dewa Ching dalam kekaisarannya dengan gerak bahasa tubuh dan bahasa yang memikat hadirin di atas panggung dari Tiongkok/RRC pemainnya mengenakan gaun yang afik, sesuai ciri khasnya, Barongsai,  juga  makan bersama berupa nasi sayur, lontong sayur, martabak telor, sate, kue-kue dan buah disediakan panitia. Sebelumnya kepedulian sosial terus mengalir bagi warga kita berikan berupa sembako dan pengobatan demikian imbuh Hendro didampingi Lies Yanti, Johan  A Hui
Dijelaskan Salim Halim bahwa Manusia memerlukan perlindungan untuk menghadapi persoalan-persoalan yang datang silih berganti, yang seperti di depan saya sebutkan sangat hebat sekali suatu saat menimpa kehidupan kita. Dalam keadaan yang seperti itu Saudara, manusia mencari pertolongan, perlindungan, kekuatan bahkan dan kadang-kadang manusia mencari dari manapun juga untuk bisa segera lepas dari segala macam beban yang rasanya menghimpit dengan amat berat sekali. Mereka pergi mungkin ke tempat-tempat keramat, ke tempat-tempat pemujaan yang dianggap ampuh. Ke gunung-gunung yang besar ke kekuatan-kekuatan alam yang mungkin dipercayai bisa memberikan bantuan kekuatan pada dirinya untuk mengatasi dalam menghadapi persoalan-persoalan kehidupan yang berat itu, berharap pemerintah memberikan perhatian yang tulus, fokus terhadap rakyatnya, tutur Salim

Dituturkannya, “Saudara-saudara, umat Buddha tentu sudah dibekali dengan perlindungan. Sejak awal seseorang mengenal Ajaran Agama Buddha dan kemudian menerimanya dengan kesadaran dan pengertian, maka sejak awal orang ini kemudian menyebutkan, menyatakan dengan kesungguhan "Aku berlindung kepada Buddha, aku berlindung kepada Dhamma, aku berlindung kepada Sangha". Buddham saranam gacchami, Dhammam saranam gacchami, Sangham saranam gacchami. Saat pertama sekali seseorang mengucapkan aku berlindung kepada Buddha, Dhamma dan Sangha dengan sadar dan mengerti apa yang diucapkan, pada saat itulah dia sebagai umat Buddha, dia sudah menjadi umat Buddha, sekalipun tidak dengan upacara yang resmi, tidak dengan pentahbisan pemercikan air dan sebagainya. Pernyataannya berlindung kepada Tri Ratna itu yang diucapkan dengan sadar dan dimengerti artinya yang membuat seseorang menjadi umat Buddha.” Tuturnya

 Selanjutnya di terangkannya bahwa, “Nama Bodhisattva Avalokitesvara adalah perkataan Bahasa Sansekerta yang artinya Pribadi Maha Agung yang mahir dalam mengobservasi atau memandang sesuatu dengan cara yang mudah atau Pribadi Maha Agung yang mahir dalam memandang dan mendengarkan suara - suara dunia yang penghuninya mengalami penderitaan dan beliau siap untuk menolongnya, Bodhisattva Avalokitesvara dapat mengubah dirinya dalam beratus macam bentuk menurut keperluannya. Pratima beliau yang umumnya kita temui di tempat - tempat ibadah dan banyak diperjualbelikan antara lain dalam bentuk sedang berdiri memegang botol yang berisi air kehidupan di tangan kiri dan setangkai dahan Yang Liu di tangan kanan. Ini mengandung arti Beliau selalu bersedia menolong manusia dan membebaskan dari penderitaan, penyakit dan kebimbangan dan sebagainya. Sedangkan dalam posisi duduk bersila (bermeditasi) dengan sebutir bola ditangannya, mengandung makna Beliau terdapat di segala pelosok dunia atau beliau telah bebas dari kekangan dunia,” tutur Salim Halim

Ditegaskannya, "Banyak pula yang berbentuk sangat istimewa, yakni Bodhisattva Avalokitesvara dengan banyak tangan terdapat satu mata, yang bermakna kekuasaan dan pengaruh beliau sangat luas, dan dapat menjelma dalam ratusan bentuk, serta dapat melihat seluruh pelosok dunia, ada pula yang dilukiskan bagai setan yang ganas dan bengis, matanya membelalak dan berbadan raksasa yang bermakna Beliau dapat melindungi umat dari gangguan setan atau mara-jahat." urainya
Semetara secara keseluruhan bentuk Avalokitesvara berwujud sebagai orang suci yang bertugas membimbing manusia menjauhkan diri dari perbuatan jahat agar melakukan kebajikan. Menurut kitab suci agama Buddha Mahayana Dharani Sutra, beliau telah mencapai tingkat Ke-Buddhaannya pada zaman yang telah lampau, dalam banayk kalpa (periode jutaan tahun) yang tak terhitung banyaknya. Beliau dinamai Hyang Tathagata yang dari badannya memancar cahaya yang yang terang benderang dan telah memegang teguh Dharma yang benar. 

"Beliau memanifestasikan diri sebagai Bodhisattva untuk menolong, membantu Hyang BUddha Amitabha di Tanah Suci, untuk menyeberangkan makhluk - makhluk yang masih mengalami penderitaan agar tiba di Tanah Suci atau Surganya Hyang Buddha Amitabha (yang dinamai Tanah Suci Sukhavati, yang terletak di sebelah barat dari bumi atau alam semesta kita ini). Cinta Kasih dan Welas Asih adalah watak Bodhisattva Avalokitesvara, bersama-sama dengan kebijaksanaan besar yang telah beliau punyai," demikian imbuhnya. "Selamat HUT ke 6  Wihara Avalokitesvara."  (Adith)

Sabtu, 17 September 2016

Pernikahan Suci Ananda Harapan Franseida Tampubolon Amd dan Pratiwi Chistine Natalie Br Pasaribu SS

Medan, MK 
Pernikahan Suci Ananda Harapan Franseida Tampubolon Amd dan Pratiwi Chistine Natalie Br Pasaribu SS di Gereja Methodist Indonesia Kyunggi Patumbak Jln pertahanan Sp Kp Karo Patumbak Medan berlangsung khidmat dan damai Medan, Sabtu, 17/9/2016.  .
Ananda Harapan Franseida Tampubolon Putra kedua dari lima bersaudara  pasangan suami isteri Ls ES Tampubolon/Ibu CLs Dra D Manurung  Jln Mesjid II No 153 L Pakam dan Pratiwi Chistine Natalie Br Pasaribu Putri kedua dari tiga bersaudara  pasangan suami isteri  Ir D Pasaribu Jln Pertahanan Gang Sutra No 1 Patumbak Medan. 
Harapan Franseida Tampubolon Amd dan Pratiwi Chistine Natalie Br Pasaribu SS bersahabat akrab selama enam tahun akhirnya mengakhiri masa lajang di depan altar berjanji  sesuai firman Tuhan yang tertulis dalam 1 Korint 13,1-13 menerima berkat dari hamba Tuhan  Pdt DS Nainggolan STh melalui firman menekankan hidup dalam KASIH  yakni tertus"Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung   segala sesuatu. Kasih tidak berkesudahan dan hendaklah Bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan. Dan firmanNya: “Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
Bahwa pernikahan Kristen adalah pernikahan monogami yang sekaligus merupakan lambang hubungan antara Kristus dan jemaatNya. Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu. Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dan memandikannya dengan air dan firman, supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat di hadapan diriNya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut atau yang serupa itu,  tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela. Demikian juga suami harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi istrinya mengasihi dirinya sendiri.
Pegang teguh janji nikah saudara berdua di hadapan Kristus, supaya pernikahan saudara abadi, sebab janji tersebut merupakan dasar untuk menghadapi berbagai perubahan kemerosotan nilai-nilai moral dan kegoncangan finansial moneter. Ditengah badai kehidupan, perbedaan pendapat dan benturan-benturan. Tetaplah setia untuk bersama mencari jalan keluar dan tabah mengarungi samudra kehidupan yang ganas ini. Pernikahan memberikan wewenang atas kebahagiaan dan kesejahteraan berkeluarga, yang perlu dibina, dipelihara, supaya bertumbuh dan berbuah. Sebagai imbangan dimana ada wewenang disitu ada tanggung jawab.Usai ibadah prosesi acara pelepasan masa lajang diirigi musik dan acara teman Alumni Penerbangan  disaksikan kedua orang tua mempelai, famili, sesuai adat batak Dalihan Natolu, kerabat dan dongan sahuta. "Selamat menempuh hidup baru dan berbahagia buat kedua mempelai." (Salomo Simorangkir/Hendri Tobing)

Minggu, 28 Agustus 2016

Presiden RI Jokowi Balas Surat: Akan Terima Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I Medan


 Puji Tuhan, setelah sekian lama berjuang, dengan mengorbankan hati,  pikiran bahkan pengorbanan phisik, jiwa baik materal maupun mental,  Tao Mindoana Br Simamora Ketua Harian Kelompok Tani Berjuang Murni Maridal I Medan sejak Tahun 2000  boleh lega ada balasan Surat dari Pres RI Jokowi melalui Staf Kepresidenan RI dto Agus Widodo akan bertemu di Medan atau Istana Negara, tutur Tao Mindoana Br Simamora bersama anggota kelompoknya. Mindoana bertutur sambil meneteskan air mata menururkan, " Kita siap laksanakan apabila Tuhan izinkan semua anggota yang bersedia akan diajak lho, meskipun marutang-utang pe taho....bah!!!!!, imbuh Tao Mindoana didampingi Babiat Pakpahan, Nurlince Hutabarat SPd Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut, Anggota Bapillu Sumut PDI Perjuangan 2009

Kamis, 18 Agustus 2016

Remisi Umum 17 Agustus 2016 Kanwil Kemenhumkam dan HAM Sumut

Minggu, 14 Agustus 2016

Pesta Tahun Keluarga HKBP Sei Agul Sukses dan Kondusif AKBP DR Maruli Siahaan SH MH : Teruslah Bersyukur, Beriman, dan Beribadah kepada Tuhan


Pdt Nelson Siregar STh:Kaum Bapak Tokoh Sentral Utama Membangun Karakter Keluarga



Medan, MK
Gereja HKBP Resort Medan IV Sei Agul melaksanakan Pesta Puncak Tahun Keluarga dengan sukses terlebih lagi cuaca sangat bersahabat hal ini disampaikan Ketua Panitia Pesta Panitia diketuai AKBP Dr Maruli Siahaan SH MH, dibantu Ketua I Drs Irwanto Tampubolon MPd, Ketua II St Ir B Ambarita, Ketua III Ir Dj Hutabarat, Sekum CH Siregar SE, Sekretaris I Cst R Silalahi, Sekretaris II HC Simanjuntak MTh, Bendahara Umum, Bendahara St L Nababan,  dan MC Pasaribu di Jln Gereja  Sei Agul Medan Minggu, (14/8)
Dr Maruli Siahaan sebagai Ketua Umum  mengajak jemaat untuk terus bersyukur , beriman, dan beribadah kepada Tuhan, dapat melaksanakan Pesta Tahun keluarga HKBP serta program-programnya   HKBP Sei Agul Jalan Gereja Kecamatan Medan Barat  bagaimana masa depan HKBP 30 tahun mendatang? Masa depan HKBP, khususnya HKBP Sei  tergantung bagaimana orang tua para jemaat HKBP saat ini dalam membimbing keluarganya. Karena sudah sangat banyak tantangan yang menghambat, terlebih menghambat rohani agar tidak bertumbuh. Tingkat kejahatan sudah sangat tinggi, manusia tidak lagi berperang dengan manusia seperti masa peperangan dahulu, tapi berperang dengan narkoba. Anak-anak zaman sekrang banyak diajarkan oleh teknologi seperti IT. Semua teknologi itu bagus, tapi kalau disalahgunakan bisa merusak anak-anak, untuk itu orangtua harus fokus membina rumah tangganya agar anak-anak tetap dalam didikan. Pada tahun keluarga ini HKBP ini dituntut supaya orangtua sabar dalam mendidik anak, sebagai kepala rumah tangga jangan takut menasehati anak. Mari kita sama-sama membangkitkan tahun keluarga ini, tidak hanya kaum bapa, tapi kaum ibu juga ikut menopang. Satu keluarga ayah, ibu dan anak, bisa juga orangtua, anak, menantu dan cucu-cucu, marilah kita bersama-sama beribadah di gereja,tutur Maruli.
Maruli Siahaan menuturkan, dalam tahun keluarga ini perlu dibangun fisik dan iman. Bangunan fisik gereja dibangun dengan baik agar nyaman untuk beribadah, terutama izin dan alas hak harus diurus. Iman dan rohani perlu dikuatkan, karena sekarang banyak suami istri dan anak-anak sangat jauh dari keluarga karena mementingkan kesibukan masing- masing. Banyaknya perkawinan yang tidak langgeng, apakah itu karena faktor ekonomi maupun dikarenakan ketidakharmonisan rumah tangga.
Para orangtua, marilah kita awasi anak-anak, pimpin anak-anak berdoa dan membaca Alkitab setiap hari, tetaplah berkomunikasi kepada anak walaupun mereka berada di tempat yang jauh. Semoga di tahun keluarga ini kita makin bertumbuhlah iman keluarga warga HKBP, marilah kita suskeskan, satu keluarga datang beribadah ke gereja, paparnya. Ketua I Drs Irwanto Tampubolon menerangkan program tahun keluarga di HKBP Sei Agul ada ibadah minggu keluarga dan ibadah subuh. Dia juga menjelaskan Pesta Puncak di Distrik X Medan  Aceh berlangsung Juli dan pesta secara nasional Augustus.
Diselingi lelang nyanyian DR Poltak Sihombing, DJ Hutabarat, Para Pendeta dan hiburan juga Lucky Draw kata sambutan mewakili Jemaat, Parhalado, Tamu/ Undangan, Pemeritah dan bimbingan Pastoral dari Distrik X Medan Aceh diadakan juga makan bersama, memberikan cendera mata kepada tamu/undangan lalu acara tortor, Panitia Parhalado, Sekolah Mnggu, Remaja Naposo, Penatua yang sudah pensiun, pemberian ulos kepada jemaat dan Doa penutup.
Sebelumnya dalam ibadah Pesta Tahun Keluarga HKBP Sei Agul melantunkan lagu pujian, Koor Sekolah Minggu, Remaja NHKBP, Koor Gabungan Ama, Koor Gabungan Ina, Koor Lansia   HKBP Sei Agul, Koor Tamu Undangan.
Sementara Pdt Nelson Siregar menyampaikan Khotbah dari Injil Lukas 12:49-56  peran kaum bapak di dalam keluarga, tidak sekadar tulang punggung secara ekonomi semata. Namun, yang lebih vital adalah menjadi teladan dan motor dalam membangun karakter, akhlak dan kepribadian yang berintegritas para anggota keluarga yang lain. Menurutnya, kesibukan kaum bapak, tidak menjadi pembenaran untuk melalaikan tugas utama mendidik anggota keluarga.
Itu sebabnya, tema sentral HKBP yang menetapkan tahun 2016 ini sebagai tahun keluarga, secara khusus menitik-beratkan pada tugas-tugas kaum bapak secara menyeluruh dalam membina keluarganya.
"Jadi, peran kaum bapak itu totalitas. Tidak cukup diserahkan hanya kepada kaum ibu untuk mendidik anak di rumah. Tapi, kaum bapak adalah tokoh sentral utama untuk membangun karakter keluarga. Karakter keluarga yang terbangun akan menjadi faktor pembentuk karakter masyarakat,
gereja harus berperan merubah pola pikir selama ini dari hanya sekedar memikirkan apa yang dilakukan dalam pembangunan phisik dan diakonia dipahami hanya sekedar peleyanan pusat, dan di tingkat jemaat hanya urusan sosial belas kasih seperti menjeguk orang yang sakit dan membantu orang yang kemalangan seperti mengadakan pastoral bagi keluarga orang meninggal baik anak atau orangtuanya.
Lebih dari itu, gereja juga perlu dipusatkan pada perhatian upaya dan mendoakan kesejahteraan jemaat, masyarakat, keluarga dan bangsa. Tugas gereja tidak hanya untuk dirinya yaitu kesejahteraan gereja, melainkan secara inklusif, missioner dan diakonis membutuhkan pelayanan yang mensejahterakan masyarakat dan bangsa karena adanya keluarga dalam gereja berada. Dengan demikian masing-masing jemaat perlu memikirkan program apa yang dapat dilakukan mengubah nasib orang miskin, orang yang papah, orang yang bodoh, baik yang ada baik di jemaat lokal sendiri, maupun bagi masyarakat sendiri.
Pola ini sebenarnya bukan barang baru, sebab gereja di era missioner sudah membuktikan bahwa dalam keluarga butuh gereja harus mampu dalam pengembangan ekonomi jemaat serta bersahabat bagi masyarakat secara konstekstual. Ide semacam itu perlu dikaji ulang, tentu sesuai dengan kebutuhan konteks sosial Karena gereja itu berada. Sehingga perlu dipikirkan dan didiskusikan jenis kegiatan apa yang secara monumental dapat diupayakan sehingga cita cita untuk sejahtera jemaat sejahtera gereja, sejahtra masyarakat sejahtera gereja, sejahtera masyarakat sejahtera bangsa, sejahtera bangsaku sejahtera gerejaku dapat dirasakan bersama, tutur Nelson yang juga seorang pendeta visioner dan selalu membuahkan ide ide yang menarik sepanjang hidupnya untuk mensejahterakan jemaat melalui pendampingan dan pemberdayaan dalam setiap sisi kehidupan umat kepunyaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. (William Hutabarat/Salomo Simorangkir)