Senin, 26 September 2016

Centre Point Terkesan Ala Kompeni Kejam dan Tak Manusiawi Tipu Pemilik Restaurant Grand Duck

Rampas Aset Restaurant dan Uang Mencapai Rp 1, 8 Miliar?
*Korban Pemilik Restauran Sangat Tertekan
Medan,                                                                                          Sesuai perjanjian pemilik Gedung Restauran Grand Duck  Ibu Yanti dengan pihak Centre Point lima tahun dikredit dari pihak managemen  Centre Point seharga Rp3 Miliar lebih. Namun hal itu pihak Centre Point telah melanggar kesepakatan  telah mengeksodus pelaku kredit selain tak mempunyai IMB gedung Ibu Yanti belum bisa membuat legalitas usahanya terkendala IMB Centre Point demikian akunya bertetangga dengan Wakil Walikota Medan Akhiyar Nasution  Yanti merasa telah ditipu dan dipermainkan pihak  Centre Point  terkait  outlet/Restauran  Grand Duck di Lt 3 A Jln Jawa Medan  sejak 2015 lalu terlebih lagi minimnya pelanggan ia sempat mengundurkan diri secara baik-baik namun pihak Centre Poin merayunya agar mengurungkan niatnya dikarenakan Centre Point akan  membuka Hotel ternyata hanya pepesan belaka. Sebab ia telah mengeluarkan keseluruhan biaya untuk dekorasi gedung sebelumnya kosong, untuk upahnya maupunuang muka kredit dan biaya lainnya mencapai Rp 3 Miliar. Sementara saat wartawan datang hendak membooking Restaurant Grand Duck hendak mengadakan acara pertemuan bagi wartawan kota Medan sangat terkejut mendengar keluhan pekerja restauran karena adanya surat pihak Centre Point Terkesan "Ala Kompeni"  Kejam dan Tak manusiawi seraya mematikan Lampu, gas dan Mata Pencaharian pihak pemilik Restauran Gran Duck juga khususnya 20 orang pekerja akan menganggur, hal ini disampaikan salah seorang pekerja Ida Br Siahaan dkk menjelaskan kepada Wartawan Senin, (19/9)                                                                                                  Br Siahaan didampingi Br Butar-butar menjelaskan penutupan (outstanding) Outlet Restaurant Grand Duck oleh perusahaan Centre Point diduga tak memiliki izin namun tetap melaksanakan transaksi sewa- menyewa gedung terhadap penyewa sejak Tahun Desember 2014  lalu karena omset penjualan tidak sesuai dengan harapan dan menderita kerugian setiap bulan (vailit) artinya tidak ramai pengunjung adanya, selain itu adanya pelanggaran perjajian dilakukan pihak Centre Ponit pula adanya blok penyewa dan bahkan dihalangi adanya eskalator di depan restoran Grand Duck, tuturnya. Coba bayangkan Kak, usai kami mencuci beras sebanyak 50 Kg tak jadi masak nasi, tiba-tiba saja lampu dimatikan management Centre Point yang tak punya rasa kemanusiaan makanya kami lapor kepada Ibu Yanti pemilik Restauran, ujarnya. Dijelaskannya kami juga prihatin terhadap Ibu Yanti atau penyewa akhir-akhir ini tak ada pengunjung sehingga tak mampu membayar uang sewa sebesar Rp Rp 37.584,975,-(tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dijelaskannya lagi surat managemen Centre Point Nomor 435/SP/FA/C.Point/VIII/2016 ditanda tangani TR & Leasing Manager Mery Kohir dan Liany Br Simatupang terkait penutupan outlet Restauran Grand Duck tertenggal 23 Augustus 2016 lalu menuliskan ancaman opererasional harus tutup setelah empat belas hari kemudian dari tanggal 31 Agustus 2016 agar mengosongkan restaurant, artinya diduga akan terjadi perampasan hak  korban Ibu Yanti yang telah membayar down payment sewa Rp676.000.000,-(enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sedangkan deposit sewa tempat 3 bulan telah dibayar Rp 47.355.000,-(empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) seluruh barang atau aset bernilai mencapai Rp 1000.000.000,- (satu miliar rupiah) berupa dekorasi berupa dinding kayu, kaca tebal, plafon, kursi, meja, cerobong asap, peralatan dapur, lemari es/kulkas besar ada lima buah, kompor gas besar 8 buah dan barang pecah belah piring, sendok, talam, teko, talam, pisau, kain pel, sendok dan lainnya masih banyak lagi tak dapat saya sebutkan, tuturnya. Saat dikonfirmasi wartawan terhadap Mery Kohir terkesan arogan menjawab buat surat saja dan banyak kerja jadi tak ada waktu, jawab Mery Kohir ketus lalu berlalu.  
 
Di tempat terpisah Ibu Yanti Lie menuturkan pihak Centre Point tanpa mau diajak musyawarah kalau mau dialihkan ke pihak lain telah memohon  pihak Centre Point mengembalikan dana Payment yang sudah masuk dan aset-asetnya tersebut , namun dia pasrah dan mengingat langganannya yang sudah dibangun mulai membaik kini harapannya amblas karena pihak Center Point ala Kompeni itu mengambil alih usaha terkesan "One Prestasi"  demikian dijelaskan deritanya akibat kekejaman pihak Centre Point Kemudian Kuasa Hukumnya Salim Halim SH MH telah mengirimkan "Surat Somasi" kepada pihak Centre Point namun tak ada balasan, akunya.
 
Kemudian Ia bertanya kepada beberapa wartawan, akan saya lapor ke mana yah?" tanya Ibu Yanti   lalu wartawan  menjawab, "Baiknya Ibu lapor Ke DPRDSu saja dulu sebelum ke pengadilan,"
 
Lalupun Yanti pun berusaha melaporkan persoalannya kepada salah seorang anggota DPRDSU 
  
Sementara pihak Management Centre Ponit terkesan abaikan UU Negara seperti dalam buku Mengenai gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik tempat Centre Point, kemungkinan adalah karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan perjanjian sewa antara Centre Pont  dengan dirinya secara sepihak. Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Sebagai orang yang menyewakan, si pemilik tempat mempunyai kewajiban yang harus ia penuhi (Pasal 1550 KUHPer), yaitu: 1.Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;  2.Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3.Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. Jadi secara perdata, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemilik sewa telah melanggar kewajibannya berdasarkan KUHPer. Atas pelanggaran tersebut, si penyewa dapat menggugat si pemilik tempat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer). (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1.  barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2.barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Sementara menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah: 1.    Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu; 2.    Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Untuk dapat menuntut si pemilik tempat dengan pasal ini, Anda harus membuktikan bahwa gangguan-gangguan tersebut dimaksudkan agar Anda melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak Anda kehendaki, yaitu menghentikan perjanjian sewa menyewa sebelum berakhir jangka waktunya. Hal serupa yang mana pemilik tempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan agar si penyewa tidak melakukan usaha di tempat tersebut lagi, dapat dilihat seperti yang terjadi Putusan Pengadilan Negeri Kediri No: 326/Pid.B/2011/PN.Kdr. Dalam putusan ini dikatakan bahwa terdakwa (pemilik tempat) mempunyai masalah utang piutang dengan korban (penyewa). Karena emosi, terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan agar korban tidak berjualan lagi di teras rumah terdakwa (tempat yang ia sewakan). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain memutus tali spanduk jualan milik korban serta menyiram korban dengan air kencing. Atas perbuatan-perbuatan tersebut, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar