*Narapidana dan Tahanan
Sebanyak 23.960 Orang




Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumkam RI No:
PAS-PK.01.01.02 -43 Tanggal 06 Mei 2010 Tentang Hak Azasi manusia RI Nomor:
M.HH-01.PK.0202. Tahun 2010 tentang Remisi Susulan dan Surat Edaran Dirjen
Pemasyarakatan Kemenhumkam dan Hak Azasi manusia, Surat Dirjen Pemasyarakatan
Kemenhumkam dan HAM RI No PASKP.10.05.06-473 Tanggal 22 September 2015
Perihal
Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Pemberian Remisi sesuai Syarat-syarat
Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi dan besarnya Remisi Umum yang
diberikan a. Narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan memperoleh 1
bulan dan seterusnya Tahun pertama pengurangan dua bulan, Tahun ke tiga
pengurangan empat bulan dan selanjutnya diatur sesuai ketentuan bila tahun
kempat –lima tahun pengurangan 4 bulan, sedangkan keenam tahun dan seterusnya
memperoleh pengurangan 6 bulan.
Selanjutnya jumlah penhuni pertanggal 12 Agustus 2016
sebanyak 32.960 orang dengan rincian Nara pidana Pria 14.178 Orang, Narapidana
Wanita 717 Orang, Tahan Pria 8614 Orang dan Tahan Wanita 451 Orang.
RU I (Remisi Umum Sebagian) 7854 Orang,
RII (Remisi Umum Bebas) 375 Orang, maka Jumlahnya 8229 Orang dengan rincian (RU
I) 1. 1 (Satu) Bulan 2530 Orang, 2. 2 Bulan 2558 Orang 3. 3 Bulan 1680 Orang,
4. 4 Bulan 547 Orang 5. 5 Bulan 413 Orang, 6 6 Bulan 126 Orang dan Jumlahnya 7854 Orang, Remisi Umum Bebas (RU II), dengan
Rincian; 1. Satu bulan 93 Orang 2. Dua Bulan 153 Orang, 3. Tiga Bulan 80 Orang
4. Empat Bulan 32 Orang, 5 Lima Bulan 11 Orang 6. Enam Bulan 6 Orang Jumlahnya
375 Orang.
Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tindak Pidana terkait
Peratuhan Pemerintah N0 28 Tahun 2006 RU.I (Remisi Umum sebagian itu 231 Orang,
RU II Remisi Umum bebas 12 Orang, Jumlah 243 Orang dengan rincian: Remisi Umum
sebagian 1. Dengan rincian: 1. Satu Bulan – Orang, 2. Dua Bulan – Orang, 3.
Tiga Bulan 2 Orang, 4. Empat Bulan 9 Bulan 5. Lima Bulan 1 Orang, 6. Enam bulan
– Orang Jumlah 12 Orang.
Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi
Tidak Pidana Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 RU.I (Remisi Umum sebagian)
590 Orang, RU.II Remisi Bebas 19 Orang Jumlah 609 Orang
Remisi Umum Sebagian (RU.I) dengan
rincian: 1. Satu Bulan – Orang, 2. Dua Bulan – Orang 3. Tiga Bulan 1 Orang, 4.
Empat Bulan 16 Orang, 5. Lima Bulan 2 orang, 6. Enam Bulan – Oran Jumlah
19 Orang
Total Narapidana yang memperoleh Remisi
Umum Tidakan Pidana Umum Tindak Pidana Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006
dan Tindak Pidana Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 R.I (Remisi Umum
sebagian) 8675 Orang RU. II (Remisi Umum Bebas 406 Orang, Jumlah 9.081 Orang.
Dengan Rincian Remisi Umum
sebagian (RU.I), 1. Satu Bulan 2530
Orang, 2. Dua Bulan 2564 Orang, 3. Tiga Bulan 2126 orang , 4. Empat Bulan 890
Orang, 5 Lima Bulan 438 Orang, 6. Enam Bulan 127 Orang Jumlah 8675 Orang.
Remisi Umum Bebas (RU.II) dengan Rincian:
1. Satu Bulan 93 Orang, 2. Dua Bulan 153 Orang 3. Tiga Bulamn 83 Orang 4. Empat
Bulan 57 Orang, 5. Lima Bulan 14 Orang. 6 Enam Bulan 6 Orang Jumlah 406 Orang, Hal
ini disampaikan Kemenhum dan HAM RI dan
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Jl Putri Hijau No 4 Medan Maroloan
J Barimbing.
Sementara bertempat di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Rabu
(17/8/2016) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara, Maroloan J. Baringbing bertindak selaku Inspektur Upacara dalam
pelaksanaan pemberian Remisi kepada Narapidana dan anak Pidana
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi, yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama Kantor
Wilayah diantaranya Kadiv Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H.,
Kadiv Pemasyarakatan Yoseph, Bc. IP., S.H., Kadiv Pelayanan Hukum dan
HAM M. Yunus Affan, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Medan, Kabag Umum H. Johan Manurung, S.H., M.H. serta pejabat Struktural
jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Turut hadir dalam
Upacara ini, Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan
Sekda Provsu Hasiholan Silaen, Kabiro OTDA Jimmi Pasaribu, Ketua DPRD Sumatera Utara, Perwakilan
Pangdam I/BB, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,
Perwakilan Kapolda Sumatera Utara, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, serta anggota FORKOMINDA Provinsi Sumatera Utara. Dalam
sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Maroloan J. Baringbing menyampaikan
bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan
semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada
pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial
warga binaan untuk kembali ke dalam masyarakat setelah bebas nanti. Atas
upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberi penghargaan bagi
mereka yang dinilai dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam
sikap dan perilaku dalam norma agama dan norma sosial yang disebut
dengan remisi. Sehubungan dengan pemberian remisi ini, mohon kiranya
Bapak Gubernur Sumatera Utara berkenan memberikan Surat Keputusan Remisi
Umum I dan Remisi Umum II a.n. Menteri Hukum dan HAM R.I. kepada
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi, ujar Kakanwil dalam
sambutannya. Pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, narapidana yang
mendapat Remisi Umum dan masih menjalankan sisa pidananya berjumlah
8.675 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas hari
ini berjumlah 406 orang. (Rina/Citra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar