Lubuk Pakam
Sidang Terdakwa Guru SD Negeri 105346 Aras Kabu Berliana Silaban terkesan seakan tidak tahu malu duduk di kursi panas di PN Lubuk Pakam lantaran melakukan penyerangan, pencemaran dan melontarkan kata-kata kotor terhadap Elpina dan M Sihombing adalah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis tak dapat ditolerir lagi terlebih lagi keterlibatan Pdt Wilfred Ernanda Hutapea Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis ikut disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi di Polres Deli Serdang LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,
Kemudian Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan
P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan
menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred
Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya
ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan
Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat
GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja didampingi sang pendeta Pdt Wilfred Ernanda Hutapea ini sangat tidak etis seperti orang yang tidak berpendidikan
dan tak bermoral yang menghina, menyorak-nyoraki terkesan terencana menuding
Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak
benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri
dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170
KUHP sebenarnya hal ini disampaikan Elpina
Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH kepada Media ini.
Elpina Ris
Imelda menuturkan, Minggu 6 September
2015 sekira Pukul 19.30 “Naif benar Pendeta
Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di
Apotik, aku menduga Berliana sedang sakit kronis ini adalah demi kepentingan pribadinya yang ambisi jadi bendahara gereja ini juga dalang sekaligus provokator penggerak massa dari Jemaat GKPI Serdang pada peristiwa yang menyerang dan mendatangi Apotik
Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis terkait Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran
nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing SH dan isteri Elpina Ris Imelda adalah seorang bidan desa.
Terhadap Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis
Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis Berliana yang dihunjuk terdakwa menurut dugaanku ia ikut menghasut, menyerang kami di
Apotik tersebut
Sementara
dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi dan Berliana saat hakim
majelis bertutur, “Anda sudah disumpah sebagai terdakwa katakanlah dengan jujur sesuai
kebenaran, Kenapa sebagai guru Saudara tidak bisa menempatkan posisi anda sebagai pendidik atau guru adanya masalah ini?” tanya
Hakim Majelis
Lalu Majelis
bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI
Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan
ini sehingga Elpina merasa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan anda
yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya,
Elpina
menuturkan lagi bahwa Berliana
disebutkan bahwa ia sudah pernah datang minta maaf, padahal Berliana berbohong di depan majelis hakim yang
dipimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang
yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan
tanggal 24 Agustus 2016
Demi kepentingan pribadi Berliana dengan sang Pendeta yang
terkesan bahwa Berliana “Bodoh “ mau dikambing hitamkan Pendeta notabene seorang guru SD
Neger ini terkesan bodoh pernah dihukum
Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah
terhadap keluarganya sendiri.
Sementara sebagai pendidik Berliana Silaban tak pernah mau menyadari kesalahan dan tak pernah mau minta maaf sebelum persidangan meski Berliana bohongi majelis hakim juga "Mengaku dalam persidangan minta maaf ?" kepada Elpina dan Elpina mengaku jangankan minta maaf mendatangi Elpina saja tak pernah.
Tapi setelah dipersidangan Berliana kelihatan mulai menyadari kesalahannya seperti ketakutan dan kebakaran jenggot sehingga hari pertama tak masuk sekolah karena sidang sebagai terdakwa di PN Lubuk Pakam. Maka Kepala Sekolah SD Negeri 105346 Aras Kabu patut tahu tindakan Berliana telah melakukan perbuatan kriminal yang melanggar KUHP maka Kepala Sekolah harus menegur dan memberi sanksi sesuai undang-undang karena diduga telah mencoreng dunia pendidikan di Deli Serdang khususnya di SD Negeri 105346 Aras Kabu juga kepada Pengawas Pendidikan dan Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar memberikan sanksi terhadap Berliana Silaban sebagai guru SD Negeri yang tak patut dicontoh, tak layak sebagai guru yang digugu, ditiru murid-muridnya ini menjadi preseden buruk anak didik, guru-guru dan bagi dunia pendidikan. (Citra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar