Sabtu, 13 Agustus 2016

Kadis Pendidikan Deli Serdang di Himbau Beri Sanksi Terhadap Guru SD Negeri 105346 Aras Kabu Berliana Silaban

Terdakwa Di PN Lubuk 




Lubuk Pakam 
Sidang Terdakwa Guru SD Negeri  105346 Aras Kabu Berliana Silaban terkesan seakan tidak tahu malu duduk di kursi panas di PN Lubuk Pakam lantaran melakukan penyerangan, pencemaran dan melontarkan kata-kata kotor terhadap Elpina dan M Sihombing  adalah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis tak dapat ditolerir lagi terlebih lagi keterlibatan Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis ikut disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi  di Polres Deli Serdang  LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,  
Kemudian  Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya ditingkatkan menjadi  tersangka  atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri  Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja  didampingi  sang pendeta   Pdt Wilfred Ernanda Hutapea  ini sangat   tidak  etis seperti orang yang tidak berpendidikan dan tak  bermoral  yang menghina, menyorak-nyoraki  terkesan terencana  menuding   Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang  Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170 KUHP sebenarnya  hal ini disampaikan Elpina Ris Imelda  dan M Jhon Sihombing  SH kepada Media ini.
Elpina Ris Imelda menuturkan,   Minggu 6 September 2015 sekira Pukul 19.30  “Naif  benar   Pendeta Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di Apotik,  aku menduga Berliana sedang sakit kronis ini adalah demi kepentingan pribadinya yang ambisi jadi bendahara gereja ini juga  dalang sekaligus  provokator penggerak massa  dari Jemaat GKPI Serdang  pada peristiwa  yang menyerang dan mendatangi Apotik Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis  terkait  Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing  SH dan isteri Elpina Ris Imelda  adalah seorang bidan desa.
Terhadap  Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis  Berliana  yang dihunjuk terdakwa menurut dugaanku ia ikut menghasut, menyerang kami di Apotik tersebut
Sementara dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi dan Berliana saat hakim majelis bertutur, “Anda sudah disumpah sebagai terdakwa katakanlah dengan jujur sesuai kebenaran, Kenapa sebagai guru Saudara tidak bisa menempatkan posisi anda sebagai pendidik atau guru  adanya masalah ini?” tanya Hakim Majelis
Lalu Majelis bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan ini sehingga Elpina merasa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan anda yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya,
Elpina menuturkan lagi bahwa Berliana disebutkan bahwa ia sudah pernah datang minta maaf, padahal Berliana  berbohong di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan tanggal 24  Agustus 2016
Demi  kepentingan pribadi Berliana dengan sang Pendeta yang terkesan bahwa Berliana “Bodoh “ mau dikambing hitamkan  Pendeta  notabene seorang guru SD Neger ini  terkesan bodoh pernah dihukum Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa  di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah  terhadap keluarganya sendiri.
Sementara sebagai pendidik Berliana Silaban tak pernah mau menyadari kesalahan dan tak pernah mau minta maaf sebelum persidangan meski Berliana bohongi majelis hakim juga "Mengaku dalam persidangan minta maaf ?" kepada Elpina dan Elpina mengaku jangankan minta maaf mendatangi Elpina saja tak pernah. 
 
Tapi setelah dipersidangan Berliana kelihatan mulai menyadari kesalahannya seperti ketakutan dan kebakaran jenggot sehingga hari pertama tak masuk sekolah karena sidang sebagai terdakwa di PN Lubuk Pakam. Maka Kepala Sekolah SD Negeri  105346 Aras Kabu patut tahu tindakan Berliana telah melakukan perbuatan kriminal yang melanggar KUHP maka Kepala Sekolah harus menegur dan memberi sanksi  sesuai undang-undang karena diduga telah mencoreng dunia pendidikan di Deli Serdang khususnya di SD Negeri 105346 Aras Kabu juga kepada Pengawas Pendidikan dan Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar memberikan sanksi terhadap Berliana Silaban sebagai guru SD Negeri yang tak patut dicontoh, tak layak sebagai guru yang digugu, ditiru murid-muridnya ini menjadi preseden buruk anak didik, guru-guru dan bagi dunia pendidikan. (Citra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar