Minggu, 28 Agustus 2016
Presiden RI Jokowi Balas Surat: Akan Terima Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I Medan
Puji Tuhan, setelah sekian lama berjuang, dengan mengorbankan hati, pikiran bahkan pengorbanan phisik, jiwa baik materal maupun mental, Tao Mindoana Br Simamora Ketua Harian Kelompok Tani Berjuang Murni Maridal I Medan sejak Tahun 2000 boleh lega ada balasan Surat dari Pres RI Jokowi melalui Staf Kepresidenan RI dto Agus Widodo akan bertemu di Medan atau Istana Negara, tutur Tao Mindoana Br Simamora bersama anggota kelompoknya. Mindoana bertutur sambil meneteskan air mata menururkan, " Kita siap laksanakan apabila Tuhan izinkan semua anggota yang bersedia akan diajak lho, meskipun marutang-utang pe taho....bah!!!!!, imbuh Tao Mindoana didampingi Babiat Pakpahan, Nurlince Hutabarat SPd Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut, Anggota Bapillu Sumut PDI Perjuangan 2009
Kamis, 18 Agustus 2016
Remisi Umum 17 Agustus 2016 Kanwil Kemenhumkam dan HAM Sumut
*Narapidana dan Tahanan
Sebanyak 23.960 Orang




Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenhumkam RI No:
PAS-PK.01.01.02 -43 Tanggal 06 Mei 2010 Tentang Hak Azasi manusia RI Nomor:
M.HH-01.PK.0202. Tahun 2010 tentang Remisi Susulan dan Surat Edaran Dirjen
Pemasyarakatan Kemenhumkam dan Hak Azasi manusia, Surat Dirjen Pemasyarakatan
Kemenhumkam dan HAM RI No PASKP.10.05.06-473 Tanggal 22 September 2015
Perihal
Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Pemberian Remisi sesuai Syarat-syarat
Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi dan besarnya Remisi Umum yang
diberikan a. Narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan memperoleh 1
bulan dan seterusnya Tahun pertama pengurangan dua bulan, Tahun ke tiga
pengurangan empat bulan dan selanjutnya diatur sesuai ketentuan bila tahun
kempat –lima tahun pengurangan 4 bulan, sedangkan keenam tahun dan seterusnya
memperoleh pengurangan 6 bulan.
Selanjutnya jumlah penhuni pertanggal 12 Agustus 2016
sebanyak 32.960 orang dengan rincian Nara pidana Pria 14.178 Orang, Narapidana
Wanita 717 Orang, Tahan Pria 8614 Orang dan Tahan Wanita 451 Orang.
RU I (Remisi Umum Sebagian) 7854 Orang,
RII (Remisi Umum Bebas) 375 Orang, maka Jumlahnya 8229 Orang dengan rincian (RU
I) 1. 1 (Satu) Bulan 2530 Orang, 2. 2 Bulan 2558 Orang 3. 3 Bulan 1680 Orang,
4. 4 Bulan 547 Orang 5. 5 Bulan 413 Orang, 6 6 Bulan 126 Orang dan Jumlahnya 7854 Orang, Remisi Umum Bebas (RU II), dengan
Rincian; 1. Satu bulan 93 Orang 2. Dua Bulan 153 Orang, 3. Tiga Bulan 80 Orang
4. Empat Bulan 32 Orang, 5 Lima Bulan 11 Orang 6. Enam Bulan 6 Orang Jumlahnya
375 Orang.
Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tindak Pidana terkait
Peratuhan Pemerintah N0 28 Tahun 2006 RU.I (Remisi Umum sebagian itu 231 Orang,
RU II Remisi Umum bebas 12 Orang, Jumlah 243 Orang dengan rincian: Remisi Umum
sebagian 1. Dengan rincian: 1. Satu Bulan – Orang, 2. Dua Bulan – Orang, 3.
Tiga Bulan 2 Orang, 4. Empat Bulan 9 Bulan 5. Lima Bulan 1 Orang, 6. Enam bulan
– Orang Jumlah 12 Orang.
Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi
Tidak Pidana Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 RU.I (Remisi Umum sebagian)
590 Orang, RU.II Remisi Bebas 19 Orang Jumlah 609 Orang
Remisi Umum Sebagian (RU.I) dengan
rincian: 1. Satu Bulan – Orang, 2. Dua Bulan – Orang 3. Tiga Bulan 1 Orang, 4.
Empat Bulan 16 Orang, 5. Lima Bulan 2 orang, 6. Enam Bulan – Oran Jumlah
19 Orang
Total Narapidana yang memperoleh Remisi
Umum Tidakan Pidana Umum Tindak Pidana Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006
dan Tindak Pidana Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 R.I (Remisi Umum
sebagian) 8675 Orang RU. II (Remisi Umum Bebas 406 Orang, Jumlah 9.081 Orang.
Dengan Rincian Remisi Umum
sebagian (RU.I), 1. Satu Bulan 2530
Orang, 2. Dua Bulan 2564 Orang, 3. Tiga Bulan 2126 orang , 4. Empat Bulan 890
Orang, 5 Lima Bulan 438 Orang, 6. Enam Bulan 127 Orang Jumlah 8675 Orang.
Remisi Umum Bebas (RU.II) dengan Rincian:
1. Satu Bulan 93 Orang, 2. Dua Bulan 153 Orang 3. Tiga Bulamn 83 Orang 4. Empat
Bulan 57 Orang, 5. Lima Bulan 14 Orang. 6 Enam Bulan 6 Orang Jumlah 406 Orang, Hal
ini disampaikan Kemenhum dan HAM RI dan
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Jl Putri Hijau No 4 Medan Maroloan
J Barimbing.
Sementara bertempat di lapangan upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Rabu
(17/8/2016) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara, Maroloan J. Baringbing bertindak selaku Inspektur Upacara dalam
pelaksanaan pemberian Remisi kepada Narapidana dan anak Pidana
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut
oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi, yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama Kantor
Wilayah diantaranya Kadiv Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H.,
Kadiv Pemasyarakatan Yoseph, Bc. IP., S.H., Kadiv Pelayanan Hukum dan
HAM M. Yunus Affan, S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I
Medan, Kabag Umum H. Johan Manurung, S.H., M.H. serta pejabat Struktural
jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Turut hadir dalam
Upacara ini, Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan
Sekda Provsu Hasiholan Silaen, Kabiro OTDA Jimmi Pasaribu, Ketua DPRD Sumatera Utara, Perwakilan
Pangdam I/BB, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,
Perwakilan Kapolda Sumatera Utara, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, serta anggota FORKOMINDA Provinsi Sumatera Utara. Dalam
sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Maroloan J. Baringbing menyampaikan
bahwa dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, pidana penjara bukan
semata-mata sebagai sebuah hukuman namun lebih menitikberatkan pada
pembinaan kepribadian dan kemandirian dalam rangka reintegrasi sosial
warga binaan untuk kembali ke dalam masyarakat setelah bebas nanti. Atas
upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberi penghargaan bagi
mereka yang dinilai dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam
sikap dan perilaku dalam norma agama dan norma sosial yang disebut
dengan remisi. Sehubungan dengan pemberian remisi ini, mohon kiranya
Bapak Gubernur Sumatera Utara berkenan memberikan Surat Keputusan Remisi
Umum I dan Remisi Umum II a.n. Menteri Hukum dan HAM R.I. kepada
Narapidana yang berhak mendapatkan remisi, ujar Kakanwil dalam
sambutannya. Pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, narapidana yang
mendapat Remisi Umum dan masih menjalankan sisa pidananya berjumlah
8.675 orang, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi dan bebas hari
ini berjumlah 406 orang. (Rina/Citra)
Minggu, 14 Agustus 2016
Pesta Tahun Keluarga HKBP Sei Agul Sukses dan Kondusif AKBP DR Maruli Siahaan SH MH : Teruslah Bersyukur, Beriman, dan Beribadah kepada Tuhan
Medan, MK
Gereja HKBP Resort Medan IV Sei Agul melaksanakan Pesta Puncak Tahun Keluarga
dengan sukses terlebih lagi cuaca sangat bersahabat hal ini disampaikan Ketua
Panitia Pesta Panitia diketuai AKBP Dr Maruli Siahaan SH MH, dibantu Ketua I
Drs Irwanto Tampubolon MPd, Ketua II St Ir B Ambarita, Ketua III Ir Dj
Hutabarat, Sekum CH Siregar SE, Sekretaris I Cst R Silalahi, Sekretaris II HC
Simanjuntak MTh, Bendahara Umum, Bendahara St L Nababan, dan MC Pasaribu di Jln Gereja Sei Agul Medan Minggu, (14/8)
Dr Maruli Siahaan sebagai Ketua Umum mengajak jemaat untuk terus bersyukur ,
beriman, dan beribadah kepada Tuhan, dapat melaksanakan Pesta Tahun keluarga
HKBP serta program-programnya HKBP Sei Agul Jalan Gereja Kecamatan Medan
Barat bagaimana masa depan HKBP 30 tahun
mendatang? Masa depan HKBP, khususnya HKBP Sei tergantung bagaimana orang tua para jemaat
HKBP saat ini dalam membimbing keluarganya. Karena sudah sangat banyak tantangan
yang menghambat, terlebih menghambat rohani agar tidak bertumbuh. Tingkat
kejahatan sudah sangat tinggi, manusia tidak lagi berperang dengan manusia
seperti masa peperangan dahulu, tapi berperang dengan narkoba. Anak-anak zaman
sekrang banyak diajarkan oleh teknologi seperti IT. Semua teknologi itu bagus,
tapi kalau disalahgunakan bisa merusak anak-anak, untuk itu orangtua harus
fokus membina rumah tangganya agar anak-anak tetap dalam didikan. Pada tahun
keluarga ini HKBP ini dituntut supaya orangtua sabar dalam mendidik anak,
sebagai kepala rumah tangga jangan takut menasehati anak. Mari kita sama-sama
membangkitkan tahun keluarga ini, tidak hanya kaum bapa, tapi kaum ibu juga
ikut menopang. Satu keluarga ayah, ibu dan anak, bisa juga orangtua, anak,
menantu dan cucu-cucu, marilah kita bersama-sama beribadah di gereja,tutur Maruli.
Maruli Siahaan menuturkan, dalam tahun keluarga ini perlu
dibangun fisik dan iman. Bangunan fisik gereja dibangun dengan baik agar nyaman
untuk beribadah, terutama izin dan alas hak harus diurus. Iman dan rohani perlu
dikuatkan, karena sekarang banyak suami istri dan anak-anak sangat jauh dari
keluarga karena mementingkan kesibukan masing- masing. Banyaknya perkawinan
yang tidak langgeng, apakah itu karena faktor ekonomi maupun dikarenakan
ketidakharmonisan rumah tangga.
Para orangtua, marilah kita awasi anak-anak, pimpin
anak-anak berdoa dan membaca Alkitab setiap hari, tetaplah berkomunikasi kepada
anak walaupun mereka berada di tempat yang jauh. Semoga di tahun keluarga ini
kita makin bertumbuhlah iman keluarga warga HKBP, marilah kita suskeskan, satu
keluarga datang beribadah ke gereja, paparnya.
Ketua I Drs Irwanto Tampubolon menerangkan program tahun keluarga di HKBP Sei
Agul ada ibadah minggu keluarga dan ibadah subuh. Dia juga menjelaskan Pesta
Puncak di Distrik X Medan Aceh
berlangsung Juli dan pesta secara nasional Augustus.
Diselingi lelang nyanyian DR Poltak Sihombing, DJ Hutabarat, Para Pendeta dan hiburan juga Lucky Draw kata sambutan
mewakili Jemaat, Parhalado, Tamu/ Undangan, Pemeritah dan bimbingan Pastoral
dari Distrik X Medan Aceh diadakan juga makan bersama, memberikan cendera mata
kepada tamu/undangan lalu acara tortor, Panitia Parhalado, Sekolah Mnggu,
Remaja Naposo, Penatua yang sudah pensiun, pemberian ulos kepada jemaat dan Doa
penutup.
Sebelumnya
dalam ibadah Pesta Tahun Keluarga HKBP Sei Agul melantunkan lagu
pujian, Koor Sekolah Minggu, Remaja NHKBP, Koor Gabungan Ama, Koor
Gabungan Ina, Koor Lansia HKBP Sei Agul, Koor Tamu Undangan.
Sementara Pdt Nelson Siregar menyampaikan Khotbah dari Injil Lukas 12:49-56 peran kaum bapak di dalam keluarga, tidak sekadar tulang punggung
secara ekonomi semata. Namun, yang lebih vital adalah menjadi teladan
dan motor dalam membangun karakter, akhlak dan kepribadian yang
berintegritas para anggota keluarga yang lain. Menurutnya, kesibukan
kaum bapak, tidak menjadi pembenaran untuk melalaikan tugas utama
mendidik anggota keluarga.
Itu sebabnya, tema sentral HKBP yang menetapkan tahun 2016 ini sebagai tahun keluarga, secara khusus
menitik-beratkan pada tugas-tugas kaum bapak secara menyeluruh dalam
membina keluarganya.
"Jadi, peran kaum bapak itu totalitas. Tidak cukup diserahkan hanya
kepada kaum ibu untuk mendidik anak di rumah. Tapi, kaum bapak adalah
tokoh sentral utama untuk membangun karakter keluarga. Karakter keluarga
yang terbangun akan menjadi faktor pembentuk karakter masyarakat,
gereja harus berperan merubah pola pikir selama ini dari hanya
sekedar memikirkan apa yang dilakukan dalam pembangunan phisik dan
diakonia dipahami hanya sekedar peleyanan pusat, dan di tingkat jemaat
hanya urusan sosial belas kasih seperti menjeguk orang yang sakit dan
membantu orang yang kemalangan seperti mengadakan pastoral bagi keluarga
orang meninggal baik anak atau orangtuanya.
Lebih dari itu, gereja juga perlu dipusatkan pada perhatian upaya dan
mendoakan kesejahteraan jemaat, masyarakat, keluarga dan bangsa. Tugas gereja
tidak hanya untuk dirinya yaitu kesejahteraan gereja, melainkan secara
inklusif, missioner dan diakonis membutuhkan pelayanan yang
mensejahterakan masyarakat dan bangsa karena adanya keluarga dalam gereja berada. Dengan
demikian masing-masing jemaat perlu memikirkan program apa yang dapat
dilakukan mengubah nasib orang miskin, orang yang papah, orang yang
bodoh, baik yang ada baik di jemaat lokal sendiri, maupun bagi
masyarakat sendiri.
Pola ini sebenarnya bukan barang baru, sebab gereja di era missioner
sudah membuktikan bahwa dalam keluarga butuh gereja harus mampu
dalam pengembangan ekonomi jemaat serta bersahabat bagi masyarakat
secara konstekstual. Ide semacam itu perlu dikaji ulang, tentu sesuai
dengan kebutuhan konteks sosial Karena gereja itu berada. Sehingga perlu
dipikirkan dan didiskusikan jenis kegiatan apa yang secara monumental
dapat diupayakan sehingga cita cita untuk sejahtera jemaat sejahtera
gereja, sejahtra masyarakat sejahtera gereja, sejahtera masyarakat
sejahtera bangsa, sejahtera bangsaku sejahtera gerejaku dapat dirasakan
bersama, tutur Nelson yang juga seorang pendeta visioner dan selalu membuahkan ide
ide yang menarik sepanjang hidupnya untuk mensejahterakan jemaat
melalui pendampingan dan pemberdayaan dalam setiap sisi kehidupan umat
kepunyaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. (William Hutabarat/Salomo Simorangkir)
Sabtu, 13 Agustus 2016
Kadis Pendidikan Deli Serdang di Himbau Beri Sanksi Terhadap Guru SD Negeri 105346 Aras Kabu Berliana Silaban
Terdakwa Di PN Lubuk

Lubuk Pakam
Sidang Terdakwa Guru SD Negeri 105346 Aras Kabu Berliana Silaban terkesan seakan tidak tahu malu duduk di kursi panas di PN Lubuk Pakam lantaran melakukan penyerangan, pencemaran dan melontarkan kata-kata kotor terhadap Elpina dan M Sihombing adalah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis tak dapat ditolerir lagi terlebih lagi keterlibatan Pdt Wilfred Ernanda Hutapea Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis ikut disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi di Polres Deli Serdang LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,
Lubuk Pakam
Sidang Terdakwa Guru SD Negeri 105346 Aras Kabu Berliana Silaban terkesan seakan tidak tahu malu duduk di kursi panas di PN Lubuk Pakam lantaran melakukan penyerangan, pencemaran dan melontarkan kata-kata kotor terhadap Elpina dan M Sihombing adalah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia Batangkuis tak dapat ditolerir lagi terlebih lagi keterlibatan Pdt Wilfred Ernanda Hutapea Pimpinan Jemaat GKPI Batang Kuis ikut disidangkan sebagai saksi di Pengadilan Lubuk Pakam Rabu ( 3/8/2016) lalu terkait adanya laporan Polisi di Polres Deli Serdang LP No: 531/IX/2015 dalam laporan tertanggal 8 Desember 2015,
Kemudian Sampul Berkas Perkara Nomor:/234/X/2015/Reskrim dilanjutkan
P21 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pdt Wilfred terkesan menabur angin dan
menuai badai, yang berangkat dari pelataran rumah termasuk saksi Pdt Wilfred
Ernanda Hutapea adalah terkesan penghasut (provokator) sebagai aktor terlapor seharusnya
ditingkatkan menjadi tersangka atau terdakwa, ujar Elpina.
Ditegaskan
Elpina, sebagai Seorang Guru SD Negeri Berliana Silaban bersama gerombolan jemaat
GKPI Serdang berkumpul dari pelataran rumah Pendeta Gereja didampingi sang pendeta Pdt Wilfred Ernanda Hutapea ini sangat tidak etis seperti orang yang tidak berpendidikan
dan tak bermoral yang menghina, menyorak-nyoraki terkesan terencana menuding
Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH mencuri uang Gereja Rp 15 Juta padahal itu semua tidak
benar. Lebih lanjut guna proses hukum dipersidangan Elpina Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH menuntut harga diri
dan proses hukum yang berlaku di NKRI sesuai pasal yang dikenakan 310-335- 170
KUHP sebenarnya hal ini disampaikan Elpina
Ris Imelda dan M Jhon Sihombing SH kepada Media ini.
Elpina Ris
Imelda menuturkan, Minggu 6 September
2015 sekira Pukul 19.30 “Naif benar Pendeta
Wilfred ini kok teganya menghasut jemaat menyuruh menyerang saya dan suami di
Apotik, aku menduga Berliana sedang sakit kronis ini adalah demi kepentingan pribadinya yang ambisi jadi bendahara gereja ini juga dalang sekaligus provokator penggerak massa dari Jemaat GKPI Serdang pada peristiwa yang menyerang dan mendatangi Apotik
Bersaudara di Jln Ampera Batang Kuis terkait Kasus Penghinaan, penyerangan dan pencemaran
nama baik terhadap kami (pasangan suami isteri Jhon Sihombing SH dan isteri Elpina Ris Imelda adalah seorang bidan desa.
Terhadap Polemik antara Jemaat Gereja GKPI Batang Kuis
Kota Serdang Resort Serdang III Batang Kuis Berliana yang dihunjuk terdakwa menurut dugaanku ia ikut menghasut, menyerang kami di
Apotik tersebut
Sementara
dalam persidangan dijelaskan Elpina bahwa Pdt Wilfried sebagai saksi dan Berliana saat hakim
majelis bertutur, “Anda sudah disumpah sebagai terdakwa katakanlah dengan jujur sesuai
kebenaran, Kenapa sebagai guru Saudara tidak bisa menempatkan posisi anda sebagai pendidik atau guru adanya masalah ini?” tanya
Hakim Majelis
Lalu Majelis
bertanya lagi,“Apakah anda kenal dengan korban Elpina sebagai bendahara GKPI
Resort Batangkuis menjadi konflik karena uang seperti dalam pasal persidangan
ini sehingga Elpina merasa tidak senang nama baiknya tercemar akibat tudingan anda
yang tidak bisa dibuktikan kesalahannya,
Elpina
menuturkan lagi bahwa Berliana
disebutkan bahwa ia sudah pernah datang minta maaf, padahal Berliana berbohong di depan majelis hakim yang
dipimpin Hakim Samuel Ginting dkk dan Jaksa Miranda Sembiring membuat orang
yang hadir dalam persidangan heran, kaget, geram dan ricuh. Sidang dilanjutkan
tanggal 24 Agustus 2016
Demi kepentingan pribadi Berliana dengan sang Pendeta yang
terkesan bahwa Berliana “Bodoh “ mau dikambing hitamkan Pendeta notabene seorang guru SD
Neger ini terkesan bodoh pernah dihukum
Raja Adat telah memberi makan masyarakat satu desa di Desa Serdang akibat perkataannya (Jabir) salah
terhadap keluarganya sendiri.
Sementara sebagai pendidik Berliana Silaban tak pernah mau menyadari kesalahan dan tak pernah mau minta maaf sebelum persidangan meski Berliana bohongi majelis hakim juga "Mengaku dalam persidangan minta maaf ?" kepada Elpina dan Elpina mengaku jangankan minta maaf mendatangi Elpina saja tak pernah.
Tapi setelah dipersidangan Berliana kelihatan mulai menyadari kesalahannya seperti ketakutan dan kebakaran jenggot sehingga hari pertama tak masuk sekolah karena sidang sebagai terdakwa di PN Lubuk Pakam. Maka Kepala Sekolah SD Negeri 105346 Aras Kabu patut tahu tindakan Berliana telah melakukan perbuatan kriminal yang melanggar KUHP maka Kepala Sekolah harus menegur dan memberi sanksi sesuai undang-undang karena diduga telah mencoreng dunia pendidikan di Deli Serdang khususnya di SD Negeri 105346 Aras Kabu juga kepada Pengawas Pendidikan dan Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar memberikan sanksi terhadap Berliana Silaban sebagai guru SD Negeri yang tak patut dicontoh, tak layak sebagai guru yang digugu, ditiru murid-muridnya ini menjadi preseden buruk anak didik, guru-guru dan bagi dunia pendidikan. (Citra)
Kamis, 04 Agustus 2016
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Putusan sudah Inkrach Sesuai Putusan MA
PN Kabanjahe Berwenang Eksekusi Lahan Bukit Kubu

Medan,
Ketua
Pengadilan Tinggi Medan Dr. Cicut Sutiarso, SH. M.Hum menuturkan soal
eksekusi lahan Bukit Kubu melalui Humas Bantu
Ginting SH pada Kamis (4/8) lalu di ruang kerjanya Jln Ngumban Surbakti Medan mendapat tanggapan serius dari
Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada prinsip pelaksanaan eksekusi sudah di
tentukan sesuai aturan yang dikelularkan oleh Mahkama Agung (MA).
Menurut Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Humas Bantu Ginting yang ditemui
kontributor Pro Rakyat.co.id saat dikonfirmasi mengaku PN Kabanjahe harus sudah
siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini itu sudah inkrach, sesuai putusan
Mahkamah (MA) RI No 590K/Pdt/2015
tanggal 9 Juli 2015
Saya tahu
informasi itu. Tapi pada intinya, PN kabanjahe
sudah harus siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,
usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut
selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi sekitar 14 hari setelah
permohonan lalu dari itu diterima, PN Kabanjahe selanjutnya memanggil pihak
pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.
"Tapi
jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan
menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua
kali dari majelis hakim PN Kabanjahe itu. Jika tidak ada tanggapan pada somasi,
PN Kabanjahe tetap akan melakukan
eksekusi, tuturnya.
Bantu
Ginting menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat
permohonan eksekusi ke PN Kabanjahe dibutuhkan waktu eksekusi normatif sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu, namun ada yang tidak dapat
dieksekusi dalam table tertentu" paparnya
Ia menjelaskan, pihak yang kalah dalam perkara
tersebut melakukan tidak akan menghalangi upaya eksekusi." Dan diingatkan
agar Ketua Pengadilan Kabanjahe atau Ketua Pengadilan dimanapun berada tidak
boleh melakukan hal yang melawan hokum atau
pelanggaran "jelasnya.
"Buat
aja laporan ke Pengadilan Tinggi kalau
ada kendala saat ini pengadilan sudah lebih terbuka dan pelayananya lebih bagus
kepada masyarakat sehingga setiap biaya sudah diatur dalam mekanisme yang sudah
ditetapkan bukan suka-suka pengadilan tersebut
Dijelaskannya
lagi untuk mengetahui hal eksekusi adalah wewenang Pengadilan Kabanjahe dalam hal ini dari Pengadilan Tinggi hanya melakukan pengawasan dan saya ditugaskan untuk hal itu, tambah Bantu Ginting.
"Kita
harapkan dalam pelaksanaan eksekusi tidak ada insiden, namun bila ada terjadi nanti
saya akan laporkan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Tinggi Medan bergerak dan bertindak cepat berdasarkan adanya
pengaduan masyarakat saja. Kita tegaskan Bukit Kubu sudah inkrach milik pemenang
sesuai putusan Mahkamah (MA) RI No
590K/Pdt/2015 tanggal 9 Juli 2015, imbuh Humas PT Medan Bantu Ginting SH. (William Hutabarat)
Senin, 01 Agustus 2016
Wakil Ketua PN Kabanjahe Diancam Tembak Bastian Sembiring CS????
Fotho ilustrasi dan Lahan Bukit Kubu
Medan,
Di Era Revolusi Mental saat ini masih terjadi representatif terhadap apatur negara seperti sebab akibat polemik
Lahan Bukit Kubu semakin panas paska putusan Mahkamah Agung dengan
harapan akan melakukan eksekusi pihak yang kalah sesuai putusan Mahkamah
Agung sekaligus proses Peninjauan Kembali (PK) Pihak lawan tak puas semakin
nekat melakukan hal yang tidak sesuai ajaran agama khususnya hukum
pidana atau kriminal?????? Adalah hal yang percuma karena selain menambah dosa, kerugian moral dan perbuatan kriminal yang naif kita yakin adalah kesia-siaan.
Seperti halnya dialami Wakil
Ketua PN Kabanjahe mendapat ancaman tembak dari puluhan orang tak
dikenal (OTK) Hal ini diungkapkan Ketua DPD IPK Kota Medan Ir Tomas
Purba melalui Darmin Purba Pegawai Jurusita PN Kabanjahe yang juga
sebagai saksi kejadian OTK disebut-sebut Bastian Sembiring CS dengan menerobos jalur pengamanan bernada tinggi mengancam (peragaan menunjuk kepala Bastian Sembiring sendiri-red) terhadap Wakil Ketua PN Kabanjahe MERY DONNA TIUR PASARIBU,SH.,MH yang dalam kondisi sangat ketakutan Senin, (1/8) pukul 13.00 Wib, atas laporan Darmin Purba (Jurusita) PN Kabanjahe menceritakan kepada Tomas belum bisa menghubungi Wakil Ketua PN karena masih trauma dan besok akan membuat laporan di kepolisian.
Selanjutnya
Tomas menduga terkait kasus Lahan Bukit Kubu telah dimenangkan di MA
kemudian indikasi Novum diduga cacat hukum dituturkan ahli waris melalui
HP selulernya kepada Media ini Senin, (1/8)
Pemenang Perkara Ahli Waris sangat terkejut karena pihak yang akan
tereksekusi kuat dugaan tak dapat menunjukkan bukti kuat kepemilikan
lahan Bukit Kubu. Maka Bastian dengan nada mengancam tembak seraya
menunjuk kepalanya meminta Wakil Ketua PN Kabanjahe Br Pasaribu bila melaksanan Eksekusi juga pihak Pengadilan
Negeri (PN) Kabanjahe akan menembak kepala Wakil Ketua PN Medan atas
diharapkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 590 K/Pdt/2015 tertanggal 9
Juli
2015
Pihak ahli waris sebagai pemenang menghormati putusan MA meminta agar segera melakukan tindakan tegas
segera mengeksekusi pihak lawan dari Bukit
Kubu yang ada di Berastagi, Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini diajukan seluruh ahli waris Bale Purba. Dalam hal ini
Merhat br Purba melalui penasihat hukumnya Julheri Sinaga, SH, kepada wartawan
sebelumnya di Medan, Minggu (31/7).
Tomas
bertutur lagi “Sudah jelas kita menang di Mahkamah Agung (MA) dalam
perkara ini, tapi kita akan menanti pelaksanaan eksekusi adalah wajar?"
Kami
menduga ada
permainan penegak hukum dalam kasus ini yakni Ketua Pengadilan Tinggi
Medan, mantan Hakim Agung Rehngena Purba dan lainnya itu kami tidak
takut ancaman apapun sebab kebenaran pasti akan tegak dan kami ingatkan
siapapun yang menhalangi kami tak akan gentar sebab Tuhan menyertai kami
” tuturnya
Ditambahkan
Tomas ancaman pada Wakil Ketua PN Kabanjahe akan menjadi preseden
buruk, bila pihak aparatur negara kalah dalam hal ini menghadapi Bastian
Sembiring CS, adalah mustahil dan kami tidak akan tinggal diam guna
menunggu eksekusi siap membantu kinerja pemerintah sesuai aturan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak aparat negara harus tindak tegas pelaku ancam tembak terhadap Wakil Ketua PN kabanjahe sebagai perempuan dan kita siap bela NKRI, imbuhTomas
Purba yang didampingi Remeo Tampubolon, SH,
Jasprin, SH dan Syahrul SH. (Citra)
Langganan:
Postingan (Atom)