Di tempat terpisah Ibu Yanti Lie menuturkan pihak Centre Point tanpa mau diajak musyawarah kalau mau dialihkan ke pihak lain telah memohon pihak Centre Point mengembalikan dana Payment yang sudah masuk dan aset-asetnya tersebut , namun dia pasrah dan mengingat langganannya yang sudah dibangun mulai membaik kini harapannya amblas karena pihak Center Point ala Kompeni itu mengambil alih usaha terkesan "One Prestasi" demikian dijelaskan deritanya akibat
kekejaman pihak Centre Point Kemudian Kuasa Hukumnya Salim Halim SH MH telah mengirimkan "Surat Somasi" kepada pihak Centre Point namun tak ada balasan, akunya.
Kemudian Ia bertanya kepada beberapa wartawan, akan saya lapor
ke mana yah?" tanya Ibu Yanti lalu wartawan menjawab, "Baiknya Ibu lapor
Ke DPRDSu saja dulu sebelum ke pengadilan,"
Lalupun Yanti pun berusaha melaporkan persoalannya kepada salah seorang anggota DPRDSU
Sementara pihak Management Centre Ponit terkesan abaikan UU Negara seperti dalam buku Mengenai
gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik tempat Centre Point, kemungkinan
adalah karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan
perjanjian sewa antara Centre Pont dengan dirinya secara sepihak. Ini karena pada
dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak,
sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”): “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.” Sebagai orang yang menyewakan, si pemilik
tempat mempunyai kewajiban yang harus ia penuhi (Pasal 1550 KUHPer), yaitu:
1.Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; 2.Memelihara barang itu sedemikian rupa
sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; 3.Memberikan hak kepada
penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya
sewa. Jadi secara perdata, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemilik sewa
telah melanggar kewajibannya berdasarkan KUHPer. Atas pelanggaran tersebut, si
penyewa dapat menggugat si pemilik tempat atas dasar perbuatan melawan hukum
(Pasal 1365 KUHPer). (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain; 2.barang
siapa memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan
ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana
dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang
yang
terkena.
Sementara menurut R.
Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238-239), yang harus
dibuktikan dalam pasal ini adalah: 1.
Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu,
tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu; 2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai
kekerasan, suatu perbuatan lain atau suatu perbuatan yang tidak menyenangkan,
ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, atau ancaman perbuatan yang
tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain. Lebih
lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah
menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan
sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri. Untuk dapat menuntut si pemilik
tempat dengan pasal ini, Anda harus membuktikan bahwa gangguan-gangguan
tersebut dimaksudkan agar Anda melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak Anda
kehendaki, yaitu menghentikan perjanjian sewa menyewa sebelum berakhir jangka
waktunya. Hal serupa yang mana pemilik tempat melakukan perbuatan tidak
menyenangkan agar si penyewa tidak melakukan usaha di tempat tersebut lagi,
dapat dilihat seperti yang terjadi Putusan Pengadilan Negeri Kediri No: 326/Pid.B/2011/PN.Kdr. Dalam
putusan ini dikatakan bahwa terdakwa (pemilik tempat) mempunyai masalah utang
piutang dengan korban (penyewa). Karena emosi, terdakwa melakukan
perbuatan-perbuatan tidak menyenangkan agar korban tidak berjualan lagi di
teras rumah terdakwa (tempat yang ia sewakan). Perbuatan-perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa antara lain memutus tali spanduk jualan milik korban
serta menyiram korban dengan air kencing. Atas perbuatan-perbuatan tersebut,
terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman
pidana penjara selama 2 (dua) bulan. (***)