Helena
Sitta Sihombing Silaban Minta Walikota Medan:
Usut Penggelapan Dana dan Data Yang Dilakukan
Jojor Simamora Oknum Terlibat
Medan
Sungguh tak disangka dan diduga, tindakan brutal Jojor, oknum Pemko Medan, Taspen Medan dan Taspe mau perbuatan tidak baik terhadap Helena Sittabr Sihombing Silaban, sehingga niat dengan keberaniannya ingin menguak cela yang terjadi seperti dialaminya, telah menulis surat ke BapakKDH Smut, dan Bapak Wlai Kota Medan.
Helena Sitta Sihombing Silaban lahir Bandung, 04 September 1959 Jln, Gereja No 35 Sei Agul Medan isteri dari yang tertera di bawah ini memberitahukan kepada Ibu sebagai perempuan di posisi yang lemah mengaku bahwa Jojor Simamora (suami) Pembina IV/a
Helena Sitta Sihombing Silaban lahir Bandung, 04 September 1959 Jln, Gereja No 35 Sei Agul Medan isteri dari yang tertera di bawah ini memberitahukan kepada Ibu sebagai perempuan di posisi yang lemah mengaku bahwa Jojor Simamora (suami) Pembina IV/a
Pensiunan Guru SMP Negeri 6 Medan Jln
Sempurna Gg Keluarga II No 2Kel Binjai Medan Denai, dan saat ini sudah tinggal
di Aek Lung Dolok Sanggul
Sejak Tahun 2002 saya sama
sekali tidak pernah menerima dana tunjangan isteri dari suaminya Jojor karena
hidup dari berwira swasta, meskipun satu rumah dengan Jojor (suami).
Selanjutnya Ia menjelaskan pada Tahun
2006 Jojor melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan
–penggelapan dana tunjangan isteri, perampasan atas dana tunjangan saya
(isteri) sah dan naifnya lagi, melakukan penghapusan nama saya tersebut di
atas berdasarkan data-data, selain itu untuk memuluskan niatnya Jojor
juga melakukan kolaborasi dan pembohongan publik bersama oknum-oknum SKPD
Kantor Walikota Medan, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP VI, PT Taspen Medan
maupun PT Tapen P Siantar yang sengaja melakukan
intimidasi dan terus dibohongi dan dibodoh-bodohi karena dianggap pada posisi
yang lemah.
Pengakuan Helena terus menyurati
Bapak Walikota atas permasalahan yang saya alami tapi tidak pernah ada
tanggapan dan solusi serius dari Anggota bawahan Bapak Walikota Medan, karena
itu sangat merugikan negara maupun pribadi saya maka saya beranikan
menyurati kembali untuk membongkar semua kejahatan Jojor dan oknum-oknum yang
terlibat secara moral dan secara material maka saya menjelaskan
kronologisnya, tutur Helena sambil menderaikan air mata.
Sejak tanggal 11 Mei 2002 kami menikah
secara sah di Gereja Khatolik sesuai buku nikah No 656 hal 165
ditanda-tangani Pastor VT Tuwono.O. Care maka saya resmi
terdaftar dalam Kartu Rumah, beralamat Jln. Abd Hakim/Pendidikan No 9/34
menjadi tanggungan dalam
daftar gaji, Nomor 00021/KEP/GV/21275/11 dan Askes.No
KA0010056521125 dto Thomas
Hamonangan
Tahun 2006 saya bingung dan heran
melihat sikap suami yang arogan , tidak pernah
mendapat hak dan
kewajiban baik kebutuhan lahir- bathin, saat ini saya sangat menderita hingga
saat ini sebagai isteri sah wajarlah menuntut hak dan kewajiban
sejak
Tindakan tidak manusiawi
dilakukan Jojor Simamora antara lain kekerasan dalam
rumah tangga tidak
pantas sebagai guru yang digugu, dan teladan terhadap saya disiksa, dipukuli,
disandera dalam gudang 3 bulan tak diberi makan, alasan tak
jelas, diduga curiga terkait uang
jualan kain saya, meski tak pernah beri uang belanja.
Kemudian Jojor mengusir namun
saya meskipun tak punya kesalahan tetap bertahan
serumah namun saya di
tempatkan di kamar Gudang, saya memberitahukan kepada
keluarganya, mereka
bilang “sabar” maka saya berusaha untuk bersabar dalam penderitaan
terus berdoa agar suami berubah, ternyata semakin merajalela
perbuatannya tidak baik.
Saya bertahan dalam
penderitaan tetapi saya justru diusir suami saya Jojor tanpa kesalahan, atas kesepakatan
seluruh keluarga Jojor sangat prihatin
dan kasihan melihat saya, maka keluarga Jojor diajak dan keluarga saya diajak
berunding tapi buntu. Atas kesepakatan keluarga saya diajak tinggal
di rumah Abang Kandung Jojor/ ipar saya Op Samuel Simamora/
Br Simanjuntak beralamat Jln Bromo Medan selama tiga tahun namun
saya selalu tetap pulang ke rumah alasan karena barang-barang saya
dan putri angkat kami perlu perhatian dan kasih sayang tapi saya hanya diperbolehkan tidur
di kamar gudang belakang dan tidak boleh masuk dari pintu utama.
Tampa alasan yang jelas ketika saya tidak
berada di rumah, Jojor dan putri
angkat kami pindah dari tempat kami tinggal bersama
pada tahun 2007 di Jln Sempurna, Medan namun saya berusaha
mengunjunginya dan membicarakan hal ini secara empat mata terbuka jujur dengan suami, pihak keluarga Jojor dan keluarga saya juga
mempertanyakan namun penyelesaian buntu.
Sementara selain membuat keributan Jojor
juga menipu/membohongi
pihak Pemko dan publik menyatakan dalam suratnya secara
tertulis yang ditandatangani
Jojor di atas meterai Rp 6000, tertanggal 03 Juni 2011 saya lari.
Jojor menulis berusaha mencari saya namun tak berhasil. Jojor didukung
oknum-oknum bawahan Bapak Walikota yang tak memiliki hatinurani,
menerima laporan sepihak Jojor Simamora, diduga oknum-oknum pegawai
Pemko telah
menerima upeti dari Jojor.
Sebelumnya saya terus menyurati
Bapak Walikota, Dinas Pendidkan Medan, Kepala sekolah SMP VI Medan saat
itu tindakan arogansi Drs Murgap Harahap yang saat itu menjabat Kepala Sekolah
tidak tegas, melakukan pembiaran bersekongkol atas tindakan suami saya
yang semena-mena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRRT) dan
penggelapan dana tunjangan isteri yang dilakukan Jojor Simamora dan Oknum
SKPD (Bawahan) di Pemko Medan yang saya anggap memperkosa Hak saya
sehingga
melanggar PP 10 Tahun 1999, tanpa
surat cerai dan KUHP Pasal 333, 351, 335 dan 378 Yo 178 (secara
bersama-sama bagi saya sebagai isteri Pegawai Negeri (Dharma
Wanita) secara sengaja.
Karena sudah sekian lama saya menderita dan
hanya mengurusi masalah ini tak ada ujung pangkalnya maka saya berniat membuat
surat kembali kepada Pak Walikota Medan, melalui staf Pemko mereka yang
menerima surat saya agak kaget dan melongok kembali menerima surat saya yang
akan menguak kembali permasalahan saya bersama Jojor yang sudah mati suri.
Penerima surat saya begitu ramah dan sangat ketakutan karena saya akan
melaporkan ke semua instansi terkait apalagi ke media Harian Kompas, Sib, dan
lainnya karena saya pikiran saya inilah perjuangan terakhir, ujar Helena
Diakuinya meskipun saat ini
hidupnya sangat susah atas dorongan teman-temannya dari LSM dan Insan Pers yang peduli mulai bangkit berjuang menyerang
Jojor yang berlaku naif dan menzoliminya mengaku menerima hukuman sesuai isi
surat tertanggal 3 Juni 2011 meskipun tak ada dana untuk bayar kontrakan rumah,
teman-temannya siap membantusecara moral maupun material.
Sesuai Status Daftar Status
Nikah Nomor: 1100 Dana tujangan isteri, saya berhak mendapat tunjangan
Isteri lebih kurang sebesar Rp 5.007.000,-pertahun karena nama saya
tertera dalam daftar namun dana itu ditelannya diduga untuk apa Jojorlah yang
tahu. Sejak Tahun Januari 2002 hingga Juni 2012 saya (Helena) tidak pernah
ada menerima “Dana Tunjangan Isteri” dan Jojor tetap menerima dana
tersebut dan merampas hak saya dari negara.
Jojor telah merampas hak saya sebagai
isteri,juga termasuk tunjangan beras saya duga
jumlah Yang diterima
Jojor mencapai Rp 75.000.000,-selama pernikahan, dan sejak 01 Juli 2011 Jojor Pensiun sesuai Nomor
Keputusan Kepala BKN Nomor 00021/KEP/21275/11 dari PNS (Guru SMP Negeri 6
) Nama saya masih tertera dalam daftar namun Tunjangan saya dihapus yang menjadi
pertanyaan bagi saya (isteri) sah jojor Simamora. Lalu berkas ditarik
dari Taspen Medan ke Taspen Pematang Siantar.
Sementara sejak pensiun dari Medan
lalu jojor pindah dan telah menikah lagi di Dolok Sanggul Humbahas secara
tidak sah dan saat ini atas laporan keluarga Jojor sudah bercerai
karena nama saya masih terdaftar di Daftar gaji, sang isterinya Br Purba
meninggalkannya karena Jojor melakukan hal serupa seperti saya alami
menurut dugaan keluarga Jojor, selain itu Jojor Simamora.
Dana Tunjangan anak dapat dua kali.
Helena heran menjelaskan, “ Dana tunjangan
anak bernama Rotua Simamora dari isteri Pertama Almarhum Riaman Br Pasaribu,
dan kedua Rotua Simamora menerima tunjangan sebagai anak dari Jojor Simamora,
artinya anak angkat kami terdaftar dua kali dapat dana tunjangan anak saya duga
merupakan penipuan dan pembohongan publik atas rekayasa Jojor dan Oknum
Pemko Medan, kan aneh?”
Helena tetap bertahan tidak
menikah
Berdasarkan perjajnjian
nikah sesuai firman Tuhan ,maka saya tetap berprinsip tidak akan menikah lagi dan Kami tidak
akan diceraikn oleh manusia” kecuali Tuhan yang memisahkan kami melalui “Kematian” sebab
pernikahan itu “Sakral” kami belum ada cerai darimanapun baik dari pengadilan
negeri maupun pengadilan agama. Saya tidak pernah memusuhi Jojor tapi justru
Jojor menganggap saya sebagai musuh, sehingga tanpa sepotong surat “Cerai”
Jojor kawin lagi namun sementara.
Meskipun sudah pisah ranjang
data daftar tunjangan isteri inilah tetap hak saya, maka dengan tegas Helena harus mengungkap seluruh kebohongan
Jojor. Helena tetap akan menununtut haknya meskipun penzoliman dilakukan
Jojor bekerjasama dengan pihak oknum SKPD Pemko Medan, Taspen Medan,
Taspen Siantar dan oknum-oknum Dinas Pendidikan Medan.
Sebagai bukti data identitas saya
ada terlampir yakni; Surat Nikah, KRT, Daftar Tunjangan isteri, Askes,
KTP dan Surat Pernyataan dai Jojor Simamora membohongi Publik dan
pengakuan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukm tertulis tanggal 3 Juni 2011
ditandatangani di atas meterai Rp 6000,Point 1-6 (Terlampir)
Untuk itu tidak mengurangi rasa
hormat saya kepada Bapak Walikota Medan dengan “Jari-jari Sepuluh ikut Kepala”
saya bersembah agar mengabulkan permohonan saya yakni: Mengembalikan hak saya (tunjangan isteri) yang
dirampas sejak pernikahan hingga saat Surat ini saya
tulis/kirim yang dirampas oleh Jojor Simamora yang bekerja
sebagai GURU REPUBLIk INDONESIA (PNS) telah menipu negara dan
pejabat negara.
Saya berharap tegas Helena agar
Jojor dan Oknum SKPD/Pegawai dan
oknum yang terlibat yang melakukan
tindakan kolaborasi bersama Jojor Simamora- suami sah saya
untuk diberikan sanksi (Hukum) secara administrasi tegas karena melanggar tugas
dan tanggung jawab karena telah membunuh karakter dan Hak
Asasi Manusia terhadap Helena.
Bapak Walikota Medan hendaknya memanggil
Mantan Kepala Sekolah SMP VI Drs Murgap Harahahap yang sengaja juga
terlibat menyengsarakan saya harus bertanggung jawab.
Demikianlah harapan Helena kepada Bapak Walikota Medan
kiranya tanpa tedeng aling-aling menyelesaikan masalah saya. Harapan saya Bapak
Rahudman mau dan dapat menolong /membantu menyelesaikannya segera. Dan saya
sudah menyurati ratapan saya melalui Harian Kompas dalam Pembaca
Menulis, Sib, Media lainnya sebab saat ini keadaan saya tak memiliki apa-apa,
bahkan untuk makan pun terancam, apalagi untuk membayar kontrakan rumah.
Atas perhatian Bapak Walikota Medan, keluarga saya, teman-teman
insan Pers. LSM Perempuan LIRA Sumut, Pejabat terkait, terlebih khususnya kepada Bapak Pemimpin Redaksi Hr Kompas Yakob
Oetama, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga usaha saya bersama ini
berhasil. (dofu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar