Senin, 26 November 2012

Jojor Simamora Diduga Tipu Pendeta dan Parhalado HKBP Aek Lung Nikah Halangan

Mantan  Guru PNS SMPN VI Medan 
Terancam Kena Hukum Siasat Gereja dan Penjara 7 Tahun
                                         Doc Fotho: Helena didampingi Itonya di Gereja                                     
                                                            HKBP Aek Lung Dolok Sanggul

Helena Sitta Br Sihombing Silaban Warga Jln Gereja No 35 Medan,  mendatangi Gereja HKBP Aeklung Minggu (25/11) pukul 13.00 WIB. meminta barang bukti dari Parhalado. Parhalado HKBP pun setuju menyerahkan surat pernyataan bukti. Wanita berdarah Batak lahir di Bandung Tahun 1959 lalu,  melaporkan suaminya Jojor Simamora melakukan perkawinan di Gereja HKBP Aeklung Resort  Dolok Sanggul Kota dengan Romasi Nurmala Br Purba (32) warga Sihuting-huting Humbahas.
Jojor Simamora mantan guru SMP Negeri VI Jln Bahagia Medan ini terkesan tak punya hatinurani karena selain itu sebelumnya telah mengelabui Parhalado HKBP Aeklung 30 Juni lalu 2012, juga mengelabui pegawai Pemko Medan, Taspen, Keuangan , Kepala Sekolah SMP Negeri VI dan Dinas Pendidikan Medan untuk menggagalkan tuntutan isterinya sah Helena sejak tahun2006, 2007, 2008 hingga 2012 karena menelantarkan dan menganiaya dirinya (Helena-red) Tahun 2006 lalu namun tetap menanti kesadaran Jojor yang terkesan kepala batu dan sombong..

Demi tuntutan keadilan dan kebenaran akhirnya semua tersingkap, bahwa  perbuatan Jojor Simamora sang
mantan guru biadab itu dari Kakak Ipar Helena Ny Simamora warga Jln Bromo Medan kaget dan tak setuju,  pesta perkawinan Jojor  mendapat  ulos atas pernikahan halangan Jojor. Kakak Ipar Jojor sendiri mengaku mendesak  agar  Helena segera membuat Laporan terhadap Jojor Ke Poldasu. Akhirnya Helena membuat Laporan ke Poldasu, Nomor STBL:  1226/XI/2012 Terkait Kasus  Kawin Halangan sesuai pasal 279, 263, 266 dan 335. Selama ini Helena bertahan dalam penderitaan lahir bathin selama pernikahan seperti tak memiliki HAM. Akhirnya sedikit lega atas laporan kakak iparnya Ny Smamora Br Simanjuntak memberitahukan Helena bahwa Jojor Simamora sudah menikah halangan di rumah Jojor  tanpa martumpol.
Helena berharap agar Jojor Simamora mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya demikian ungkap Helena kepada media ini.

Jumat, 16 November 2012

Surat Buat Bapak Walikota Medan

Helena Sitta Sihombing Silaban Minta Walikota Medan:
Usut Penggelapan Dana dan Data Yang Dilakukan Jojor Simamora Oknum Terlibat  
Medan
Sungguh tak disangka dan diduga, tindakan brutal Jojor, oknum Pemko  Medan, Taspen Medan dan Taspe mau perbuatan tidak baik terhadap Helena Sittabr Sihombing Silaban, sehingga  niat  dengan keberaniannya ingin menguak cela yang terjadi seperti dialaminya, telah menulis surat ke BapakKDH Smut, dan Bapak Wlai Kota Medan.
Helena Sitta Sihombing Silaban lahir Bandung, 04 September 1959 Jln,  Gereja  No  35 Sei Agul Medan isteri dari yang tertera di bawah  ini memberitahukan kepada Ibu sebagai perempuan di posisi yang lemah mengaku bahwa  Jojor Simamora (suami) Pembina IV/a
Pensiunan Guru SMP Negeri 6 Medan Jln Sempurna Gg Keluarga II No 2Kel  Binjai Medan Denai, dan saat ini sudah tinggal di Aek Lung Dolok Sanggul
Sejak Tahun 2002  saya sama sekali tidak pernah menerima dana tunjangan isteri dari suaminya Jojor karena hidup dari berwira swasta, meskipun satu rumah dengan Jojor (suami).
Selanjutnya Ia menjelaskan pada Tahun  2006 Jojor  melakukan  Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan –penggelapan dana tunjangan isteri, perampasan atas dana tunjangan saya (isteri) sah dan naifnya lagi, melakukan penghapusan nama saya tersebut di atas  berdasarkan data-data, selain itu  untuk memuluskan niatnya Jojor juga melakukan kolaborasi dan pembohongan publik bersama oknum-oknum SKPD Kantor Walikota Medan, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMP VI, PT Taspen Medan maupun PT Tapen P Siantar  yang sengaja melakukan intimidasi dan terus dibohongi dan dibodoh-bodohi karena dianggap pada posisi yang lemah.
Pengakuan Helena terus menyurati Bapak Walikota atas permasalahan yang saya alami  tapi tidak pernah ada tanggapan dan solusi serius dari Anggota bawahan Bapak Walikota Medan, karena itu  sangat merugikan negara maupun pribadi saya maka saya beranikan menyurati kembali untuk membongkar semua kejahatan Jojor dan oknum-oknum yang terlibat secara moral dan secara material  maka saya menjelaskan kronologisnya, tutur Helena sambil menderaikan air mata.
 Sejak tanggal  11 Mei 2002 kami menikah secara sah di Gereja Khatolik sesuai buku  nikah  No 656 hal 165 ditanda-tangani  Pastor VT Tuwono.O. Care  maka saya resmi terdaftar dalam Kartu Rumah, beralamat Jln. Abd Hakim/Pendidikan  No 9/34
 menjadi   tanggungan  dalam daftar gaji, Nomor 00021/KEP/GV/21275/11 dan  Askes.No 
 KA0010056521125 dto Thomas Hamonangan
 Tahun 2006  saya  bingung dan heran melihat sikap suami yang arogan , tidak pernah  
 mendapat  hak dan kewajiban  baik kebutuhan lahir- bathin, saat ini saya sangat menderita hingga saat ini sebagai isteri sah wajarlah menuntut hak dan kewajiban  sejak  
Tindakan  tidak manusiawi dilakukan Jojor Simamora antara lain  kekerasan dalam
 rumah  tangga  tidak pantas sebagai guru yang digugu, dan teladan terhadap saya disiksa, dipukuli, disandera  dalam gudang  3 bulan  tak diberi makan, alasan tak jelas, diduga curiga  terkait  uang jualan kain saya, meski tak pernah beri uang belanja.
Kemudian Jojor  mengusir namun saya  meskipun tak punya kesalahan tetap bertahan
serumah namun  saya di tempatkan di kamar  Gudang, saya memberitahukan kepada   
 keluarganya,   mereka bilang   “sabar” maka saya berusaha untuk bersabar dalam penderitaan terus berdoa   agar  suami berubah, ternyata semakin merajalela perbuatannya tidak baik.
Saya  bertahan  dalam penderitaan tetapi saya justru diusir suami saya Jojor tanpa kesalahan, atas kesepakatan  seluruh keluarga Jojor  sangat  prihatin dan kasihan melihat saya, maka keluarga Jojor diajak dan keluarga saya diajak berunding tapi buntu. Atas kesepakatan keluarga saya  diajak  tinggal di  rumah Abang Kandung Jojor/ ipar saya  Op Samuel  Simamora/ Br Simanjuntak beralamat Jln Bromo Medan selama tiga tahun  namun saya selalu  tetap pulang ke  rumah alasan karena barang-barang saya dan putri angkat kami perlu perhatian dan kasih sayang tapi  saya hanya diperbolehkan tidur di   kamar gudang belakang dan tidak boleh masuk dari pintu utama.
  
Tampa alasan yang jelas ketika saya tidak berada  di rumah,  Jojor dan putri angkat kami  pindah  dari  tempat  kami tinggal bersama pada tahun 2007   di Jln Sempurna, Medan namun saya berusaha  mengunjunginya dan membicarakan hal ini secara empat mata terbuka jujur dengan suami, pihak keluarga Jojor dan keluarga saya juga mempertanyakan namun penyelesaian buntu.
Sementara selain membuat keributan Jojor juga menipu/membohongi pihak  Pemko dan publik  menyatakan   dalam suratnya secara tertulis  yang  ditandatangani  Jojor di atas meterai Rp 6000, tertanggal 03 Juni   2011 saya lari. Jojor menulis berusaha mencari saya namun tak berhasil. Jojor didukung oknum-oknum bawahan Bapak  Walikota yang tak  memiliki  hatinurani,  menerima laporan sepihak Jojor Simamora,  diduga oknum-oknum pegawai  Pemko  telah  menerima  upeti dari Jojor. 
Sebelumnya saya terus menyurati Bapak Walikota, Dinas Pendidkan Medan, Kepala sekolah  SMP VI Medan saat itu tindakan arogansi Drs Murgap Harahap yang saat itu menjabat Kepala Sekolah  tidak tegas, melakukan pembiaran bersekongkol atas  tindakan suami saya yang semena-mena  melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRRT) dan penggelapan dana tunjangan isteri yang  dilakukan Jojor Simamora dan Oknum SKPD (Bawahan) di Pemko Medan yang saya anggap memperkosa  Hak saya  sehingga
melanggar PP 10 Tahun 1999, tanpa surat cerai dan  KUHP Pasal 333, 351, 335 dan 378 Yo  178 (secara bersama-sama bagi saya sebagai  isteri Pegawai Negeri  (Dharma  Wanita)  secara sengaja.
 Karena sudah sekian lama saya menderita dan hanya mengurusi masalah ini tak ada ujung pangkalnya maka saya berniat membuat surat kembali kepada Pak Walikota Medan, melalui staf Pemko mereka yang menerima surat saya agak kaget dan melongok kembali menerima surat saya yang akan menguak kembali permasalahan saya bersama Jojor yang sudah mati suri. Penerima surat saya begitu ramah dan sangat ketakutan karena saya akan melaporkan ke semua instansi terkait apalagi ke media Harian Kompas, Sib, dan lainnya karena saya pikiran saya inilah perjuangan terakhir, ujar Helena
Diakuinya meskipun saat ini hidupnya sangat susah atas dorongan teman-temannya dari LSM dan Insan Pers  yang peduli mulai bangkit berjuang menyerang Jojor yang berlaku naif dan menzoliminya mengaku menerima hukuman sesuai isi surat tertanggal 3 Juni 2011 meskipun tak ada dana untuk bayar kontrakan rumah, teman-temannya siap membantusecara moral maupun material.
 Sesuai Status  Daftar  Status  Nikah Nomor: 1100 Dana tujangan isteri, saya berhak mendapat  tunjangan  Isteri lebih kurang sebesar Rp 5.007.000,-pertahun  karena nama saya tertera dalam daftar namun dana itu ditelannya diduga untuk apa Jojorlah yang tahu. Sejak Tahun Januari 2002 hingga Juni 2012 saya (Helena) tidak  pernah ada menerima “Dana Tunjangan Isteri” dan Jojor tetap menerima dana tersebut dan merampas hak saya dari negara.
 Jojor telah merampas hak saya sebagai isteri,juga termasuk  tunjangan beras  saya duga
 jumlah Yang diterima Jojor  mencapai  Rp 75.000.000,-selama pernikahan, dan sejak 01 Juli 2011 Jojor Pensiun sesuai Nomor Keputusan Kepala BKN Nomor 00021/KEP/21275/11  dari PNS (Guru SMP Negeri 6 ) Nama saya masih tertera dalam daftar  namun Tunjangan saya dihapus yang menjadi pertanyaan bagi saya (isteri) sah jojor Simamora.  Lalu berkas ditarik dari Taspen Medan  ke Taspen Pematang Siantar.  
Sementara sejak pensiun dari Medan lalu jojor pindah dan telah menikah lagi di Dolok Sanggul Humbahas  secara tidak  sah dan saat ini  atas laporan keluarga Jojor sudah bercerai karena nama saya masih terdaftar di  Daftar gaji, sang isterinya Br Purba meninggalkannya karena  Jojor melakukan hal serupa seperti saya alami menurut dugaan keluarga Jojor, selain itu Jojor Simamora.
Dana Tunjangan anak dapat dua kali.
 Helena heran menjelaskan, “ Dana tunjangan anak bernama Rotua Simamora dari isteri Pertama Almarhum Riaman Br Pasaribu, dan kedua  Rotua Simamora menerima tunjangan sebagai anak dari Jojor Simamora, artinya anak angkat kami terdaftar dua kali dapat dana tunjangan anak saya duga merupakan penipuan dan pembohongan publik  atas rekayasa Jojor dan Oknum Pemko Medan, kan aneh?”  
 Helena tetap bertahan tidak menikah
Berdasarkan  perjajnjian  nikah sesuai firman Tuhan ,maka saya tetap berprinsip  tidak akan menikah lagi dan  Kami tidak akan diceraikn oleh  manusia” kecuali Tuhan  yang  memisahkan kami melalui “Kematian”  sebab pernikahan itu “Sakral”  kami belum ada cerai darimanapun baik dari  pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Saya tidak pernah memusuhi Jojor tapi justru Jojor menganggap saya sebagai musuh, sehingga tanpa sepotong surat “Cerai” Jojor kawin lagi namun sementara.
 Meskipun sudah pisah ranjang data daftar tunjangan isteri inilah tetap hak saya, maka dengan tegas  Helena harus mengungkap seluruh kebohongan Jojor. Helena tetap akan   menununtut haknya meskipun penzoliman dilakukan Jojor bekerjasama dengan  pihak oknum SKPD Pemko Medan, Taspen Medan, Taspen Siantar dan oknum-oknum Dinas Pendidikan Medan.
Sebagai bukti data identitas saya ada terlampir yakni; Surat Nikah, KRT, Daftar Tunjangan isteri, Askes, KTP  dan Surat Pernyataan dai Jojor Simamora membohongi Publik dan pengakuan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukm tertulis tanggal 3 Juni 2011 ditandatangani di atas meterai Rp 6000,Point 1-6 (Terlampir)
Untuk itu tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Walikota Medan dengan “Jari-jari Sepuluh ikut Kepala” saya bersembah agar mengabulkan permohonan saya yakni: Mengembalikan hak saya (tunjangan isteri)  yang dirampas sejak pernikahan hingga saat  Surat  ini  saya tulis/kirim  yang dirampas oleh  Jojor  Simamora yang bekerja sebagai GURU REPUBLIk  INDONESIA  (PNS) telah menipu negara dan pejabat negara.
Saya berharap tegas Helena agar Jojor  dan  Oknum SKPD/Pegawai dan oknum yang terlibat  yang melakukan tindakan kolaborasi bersama Jojor Simamora-  suami  sah saya  untuk diberikan sanksi (Hukum) secara administrasi tegas karena melanggar tugas  dan  tanggung  jawab karena telah membunuh karakter dan Hak Asasi Manusia terhadap Helena.
Bapak Walikota Medan hendaknya memanggil Mantan Kepala Sekolah SMP VI  Drs Murgap  Harahahap yang sengaja juga terlibat menyengsarakan saya harus bertanggung jawab.
Demikianlah  harapan Helena kepada Bapak Walikota Medan kiranya tanpa tedeng aling-aling menyelesaikan masalah saya. Harapan saya Bapak Rahudman mau dan dapat menolong /membantu menyelesaikannya segera. Dan saya sudah menyurati ratapan saya  melalui  Harian Kompas dalam Pembaca Menulis, Sib, Media lainnya sebab saat ini keadaan saya tak memiliki apa-apa, bahkan untuk makan pun terancam, apalagi untuk membayar kontrakan rumah.
Atas perhatian Bapak  Walikota Medan, keluarga saya, teman-teman insan Pers. LSM Perempuan LIRA Sumut, Pejabat terkait, terlebih khususnya  kepada Bapak Pemimpin Redaksi Hr Kompas Yakob Oetama, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga usaha saya bersama ini berhasil.   (dofu)
       

Senin, 05 November 2012

Varia Sumut

Gereja Elim Kristen Indonesia Dan Radio Setia Buana Abadi Milik Tuhan

Gereja adalah Tubuh Kristus. Efesus 1:22-23 mengatakan, “Dan segala sesuatu telah diletakkan-Nya di bawah kaki Kristus dan Dia telah diberikan-Nya kepada jemaat sebagai Kepala dari segala yang ada. Jemaat yang adalah tubuh-Nya, yaitu kepenuhan Dia, yang memenuhi semua dan segala sesuatu.” Tubuh Kristus terdiri dari semua orang percaya mulai dari saat Pentakosta sampai saat Pengangkatan. Tubuh Kristus terdiri dari dua aspek:

Gereja universal/sedunia yaitu gereja yang terdiri dari semua orang yang memiliki hubungan pribadi dengan Yesus Kristus. 1 Korintus 12:13-14 mengatakan “Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh. Karena tubuh juga tidak terdiri dari satu anggota, tetapi atas banyak anggota.” Kita melihat bahwa siapapun yang percaya adalah bagian dari tubuh Kristus. Gereja Tuhan yang sebenarnya bukanlah bangunan gereja atau denominasi tertentu. Gereja Tuhan yang universal/sedunia adalah semua orang yang telah menerima keselamatan melalui beriman di dalam Yesus Kristus.

Namun, pendidikan sampai saat ini masih dirasa kurang mampu membentuk karakter unggul generasi bangsa. Berbagai fenomena sosial yang berkemang dapat kita saksikan setiap saat dan menjadi persoalan signifikan yang menghambat pembangunan dan cita-cita luhur para pejuang kemerdekaan bangsa kita. Fenomena tersebut, seperti: tingginya tingkat kriminalitas, meningkatnya dekandensi moral, masalah etika, sopan santun dan ketidakjujuran pelajar, berkurangnya rasa hormat terhadap orang tua, dan guru, masih tingginya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme dan penegak hukum yang sepertinya masih jauh dari harapan nilai keadilan.

Berbagai kasus lainnya yang mengarah pada terjadinya dekadensi moral bangsa. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan. Kejadian tersebut memberi kesan seakan-akan bangsa kita sedang mengalami krisis moral, etika dan krisis kepercayaan diri yang berkepanjangan.Apalagi dilakukan oknum-oknum yang kurang cerdas emosionalnya.

Di samping itu, negara kita yang merupakan negara berkembang tidak terlepas dari pikiran sempit terutama di era globalisasi dan pasar bebas rentan akan dampak terhadap masuknya sesuatu yang negatif bertentangan dengan moral dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Hal ini tentunya akan memicu tergerusnya budaya dan nilai luhur bangsa serta terdegradasinya nilai-nilai moral bangsa, untuk maju. salah satunya Radio sesuai SK Jenderal Pos dan Telkomunikasi No 84/Dirjen/1999, Peraturan Pemerintah RI No 8 Tahun 1993 tentang jasa telekomunikasi dan Keputusan Presiden RI No 362/1998

Maka Radio Setia Buana Abadi  AM pada Frekwensi 11,25 FM dapat disalurkan ke daerah-daerah, milik Gereja Elim Kristen Indonesia  Manjae (Mandiri) atas persetujuan Ephorus HKBP telah berkembang sesuai UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 merupakan dasar hukum.

Tantangan dan hambatan selalu ada namun tidak pernah mentok pada masalah seba Tuhan tidak suka kalau usaha tertantang lalu  mundur, oleh sebab itu seluruh umat khususnya Kristiani mohon "Doa Restu" buat kemajuan Gereja Dan Radio Setia Buana Abadi semakin maju meskipun tantangan alam pernah terjadi akibat angin kencang bukan kehendak kita.

Semoga Tuhan Memberkati Kita semua. Amin! (Linche Ephang)