4436 Napi Sumut Dapat Remisi di Hari KemerdekaanPlt Gubsu Beri Tali Asih Rp 21 Juta
Medan Metro Khatulistiwa
- Sebanyak 4.436 narapidana se-sumater Utara mendapatkan Remisi bebas
dari Remisi Umum (RU) memperingati hari kemerdekaan, Jumat (17/8/).
Demikan
yang disampaikan Kanwil Kementerian Humum dan Ham Sumut Baldwin
Simatupang B.Sc SH M.Hum dalam sambutannya di Rutan Tanjung Kusta Medan.
"Narapidana yang memperoleh remisi umum pada tangal 17 Agustus
2012 sebanyak 4436 dengan rincian yakni remisi umum sebahagian artinya
tidak bebas hari ini sebanyak 4.049 orang remisi umum yang bebas pada
hari ini sebanyak 347 orang," ujarnya.
Diinformasikan, lanjutnya,
adapaun jumlah UPT lembaga permasyarakatn kementerian hukum dan Ham
sumut, saat ini adalah 38 unit yang terdiri dari lapas, rutan, cabang
rutan, lapas dan
rubatan.
"Saat ini di sumut telah dibangun lapas yaitu lapas
narkotika di simalungun, yang telah beroperasional dan lapas narkotika
yang di kabupaten langkat saat ini belum orerasional yakni dalam tahap
pembanguan," katanya.
Adapun isi penghuni lapas rutan se-sumut,
hingga bulan agustus 2012 sebanyak 16 ribu lima ratus 31 orang yang
terdiri dari 10 ribu delapan ratus 64 orang pidana dan tujuh ribu 37
orang tahanan proses peradilan.
"Disamping itu patut kami
informasikan bahwa dari jumlah penghuni yang kami sampaikan tadi
terdapat narkoba sebanyak 7.682 orang pemakai 3.786 pengedar 1.867
bandar 651 orang pemakai/pengedar 1.378 orang jumlah keseluruhan 7.682
orang dari proses pemberi remisi dan pemberian pembebasan bersarat cuti
memjelang bebas cuti bersarat maka kementerian humum dan hal sumut
dapat melakukan penghematan biaya negara sebesar 12 millyar 297 juta 16
ribu dengan rincian bagi yang mendapat remisi yang
pengurangan sebagaian dan pembebasan sebanyak 3 millar 97 juta 816
ribu," ujarnya.
Sedangkan karena memdapat pembebasan bersyarat
cuti bersyarat, cuti menjelang bebas mendapat penghematan sebesar 9
millayr 199 juta 200 ribu. "Akhirnya atas nama pimpinan saya
menguacapan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi
khususnya bagi yang bebas hari ini saya mengingatkan dapat menunjukkan
prioaku yang baik ditengah tengah masyarakat hingga dapat menjadi
kebanggaan keluarga dan masyarakat," harapnya.
Pelaksana Gubernur
Sumatera Utara (Plt Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST dalam hal itu
bertindak sebagai irup menyampaikan Sambutan Menteri Humum Ham
menyampaikan bahaw salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum
dalam hal ini narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa
menjalani pidana (Remisi).
"Remisi merupakan hak yang telah
diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang
Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa setiap
narapidanan mempunyaio hak pengurangan masa menjalani pidana," jelasnya.
Dalam
filsafah pemasyarakatan pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya
untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana ndalam kehidupan
masyarakt secara sehat sehingga mereka dapat segera melanjutkan
kehidupannya secra normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada
dipundak masing masing baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota
masyarakat.
"Disamping itu pemberian remisi juga sebagai upaya
untuk menghindari dampak buru pemenjaraan karena diakui maupun tidak
pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang
menerimanya," ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung
dalam cita-cita proklamasi kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa
pemberian remisi . "Pemberian remisi bertepatan dengan momentum
peringatan HUT RI diharapkan mampu meyadarkan kepada kita semua
khususnya
kepada saudara saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa
meraka juga merupakan bagian integral dari bangsa indonesia yang juga
memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan
cita-cita Proklamasi kemerdiekan 17 Agustus yang mengamanatkan kepada
seluruh bangsa indonesia akan tugas sejarah yang berat yaitu mengisi
kemerdekaan dengan usaha usahan pembengunan untuk mewujudkan nsuatu
masyarakat adil dan maksur yang merata materiil dan spiritual;," ujarnya
pula.
Dalam kesempatan itu Plt Gubsu juga memberikan tali asih
kepada napi yang langsung bebas sebesar 21 Juta. "Pak Gubernur juga
dalam kesempatan ini memberikan tali asih sebesar Rp 21 juta untuk
berikan kepada 38 lapas rutan dan cabang rutan di daerah sumut yang
nanti akan dibagikan kepada narapidana yang pada hari ini bebas langsung
karena memperolah remisi," kata Kanwil Kementerian Humum dan Ham Sumut
Baldwin Simatupang B.Sc SH M.Hum.
Hadir dalam kesempatan itu,
Ketua Pengadilan Tinggi SU, DR HJ Emy Marni Emi Mustafa, SH, MH, kepala
Rutan Tanjung Gusta, dan Sejumlah SKPS Provsu yang yang mendampingi Plt
Gubsu. (Hisar-Janfrico)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar