Sabtu, 18 Agustus 2012

HUT RI Ke 67

4436 Napi Sumut Dapat Remisi di Hari KemerdekaanPlt Gubsu Beri Tali Asih Rp 21 Juta
Medan Metro Khatulistiwa - Sebanyak 4.436 narapidana se-sumater Utara mendapatkan Remisi bebas dari Remisi Umum (RU) memperingati hari kemerdekaan, Jumat (17/8/).

Demikan yang disampaikan Kanwil Kementerian Humum dan Ham Sumut Baldwin Simatupang B.Sc SH M.Hum dalam sambutannya di Rutan Tanjung Kusta Medan.

"Narapidana yang memperoleh remisi umum pada tangal 17 Agustus 2012 sebanyak 4436 dengan rincian yakni remisi umum sebahagian artinya tidak bebas hari ini sebanyak 4.049 orang remisi umum yang bebas pada hari ini sebanyak 347 orang," ujarnya.

Diinformasikan, lanjutnya, adapaun jumlah UPT lembaga permasyarakatn kementerian hukum dan Ham sumut, saat ini adalah 38 unit yang terdiri dari lapas, rutan, cabang rutan, lapas dan rubatan.

"Saat ini di sumut telah dibangun lapas yaitu lapas narkotika di simalungun, yang telah beroperasional dan lapas narkotika yang di kabupaten langkat saat ini belum orerasional yakni dalam tahap pembanguan," katanya.

Adapun isi penghuni lapas rutan se-sumut, hingga bulan agustus 2012 sebanyak 16 ribu lima ratus 31 orang yang terdiri dari 10 ribu delapan ratus 64 orang pidana dan tujuh ribu 37 orang tahanan proses peradilan.

"Disamping itu patut kami informasikan bahwa dari jumlah penghuni yang kami sampaikan tadi terdapat narkoba sebanyak 7.682 orang pemakai 3.786 pengedar 1.867  bandar 651 orang pemakai/pengedar 1.378 orang jumlah keseluruhan 7.682 orang dari proses pemberi remisi dan pemberian pembebasan bersarat cuti memjelang bebas  cuti bersarat maka kementerian humum dan hal sumut dapat melakukan penghematan biaya negara sebesar 12 millyar 297 juta 16 ribu  dengan rincian bagi yang mendapat remisi yang pengurangan sebagaian  dan pembebasan sebanyak 3 millar 97 juta 816 ribu," ujarnya.

Sedangkan karena  memdapat pembebasan bersyarat  cuti bersyarat, cuti menjelang bebas mendapat penghematan sebesar  9 millayr  199 juta  200 ribu. "Akhirnya atas nama pimpinan saya menguacapan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi khususnya bagi yang bebas hari ini saya mengingatkan dapat menunjukkan prioaku yang baik ditengah tengah masyarakat  hingga dapat menjadi  kebanggaan keluarga dan masyarakat," harapnya.

Pelaksana Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST dalam hal itu bertindak sebagai irup menyampaikan Sambutan Menteri Humum Ham menyampaikan bahaw salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum dalam hal ini narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).

"Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidanan mempunyaio hak pengurangan masa menjalani pidana," jelasnya.

Dalam filsafah pemasyarakatan pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana ndalam kehidupan masyarakt secara sehat sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secra normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada dipundak masing masing baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.

"Disamping itu pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindari dampak buru pemenjaraan karena diakui maupun tidak pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya," ujarnya.

Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita proklamasi kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi . "Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT RI diharapkan mampu meyadarkan kepada kita semua khususnya kepada saudara saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa meraka juga merupakan bagian integral dari bangsa indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi kemerdiekan 17 Agustus yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa indonesia akan tugas sejarah yang berat yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha usahan pembengunan untuk mewujudkan nsuatu masyarakat adil dan maksur yang merata materiil dan spiritual;," ujarnya pula.

Dalam kesempatan itu Plt Gubsu juga memberikan tali asih kepada napi yang langsung bebas sebesar 21 Juta. "Pak Gubernur juga dalam kesempatan ini memberikan tali asih sebesar Rp 21 juta untuk berikan kepada 38 lapas rutan dan cabang rutan di daerah sumut yang nanti akan dibagikan kepada narapidana yang pada hari ini bebas langsung karena memperolah remisi," kata Kanwil Kementerian Humum dan Ham Sumut Baldwin Simatupang B.Sc SH M.Hum.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi SU, DR HJ Emy Marni Emi Mustafa, SH, MH, kepala Rutan Tanjung Gusta, dan Sejumlah SKPS Provsu yang yang mendampingi Plt Gubsu.  (Hisar-Janfrico)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar