Makan Bersama Nasi Tumpeng Awali Pembangunan Gedung Kantor Peradi

Medan, Metro Khatulistiwa
Ketua DPC Peradi Medan Charles Janer Natigor Silalahi, SH. MH melaksanakan acara syukuran pada Tuhan Yang
Maha Kuasa untuk program pembangunan lanjutan Gedung Peradi yang pertama di Indonesia yang digelar di Jalan Sei Rokan Medan, Senin (3/11/2014) Acara ini berlangsung meriah meski digelar secara sederhana. Ditandai dengan makan Nasi Tumpeng bersama Charles Janer Natigor Silalahi dan para Anggota Peradi sekota Medan atas kerja sama atau gotong royong. Sementara itu, Ketua DPC Peradi Medan (Sumut), Charles Silalahi didampingi Wakil Ketua Joni Asmono, Bendahara H Hakim Tua Harahap, serta panitia Dodi Arifin dan Julisman menyatakan gedung itu adalah milik bersama anggota Peradi. Tidak ada satupun yang menyatakan lebih berhak atas gedung itu, tutur Charles Charles berharap seluruh anggota mau bahu membahu bekerjasama untuk menyelesaikan pembangunannya. "Kalau ditanya darimana biaya penyelesaiannya, ya dari anggotalah, coba bayangkan anggota kami ada 1600 orang jadi ini patungan ya," tutur Charles.
Untuk target penyelesaiannya, Charles bertutur, Kalau itu tergantung doa, niat dan usaha para anggota. Bila adanya dana bantuan dari pemerintah, ia nyatakan pihaknya membuka diri apalagi dari sejak dahulu tidak ada doa menolak rezeki. Didampingi, Hasrul Benny Harahap selaku Ketua Panitia menjelaskan kantor Peradi dengan luas bangunan 17X 40 M itu dibangun sebagai wadah berkumpul para anggota untuk bertukar pikiran serta bersosialisasi, membicarakan penegakan hukum di Sumatera Utara yang akan dikawal Peradi. Sambil tersenyum Charles menuturkan lagi, Bahwa kerinduan harus menunjukkan jati diri selaku empat pilar penegakan hukum yakni kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan advokat. “Pembangunan gedung Peradi di Medan ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia diprakarsai ketua Peradi Medan (Sumut) Charles JN. Silalahi dan didukung seluruh pengurus, anggota dengan melakukan swadaya mengumpulkan dana,” tuturnya. Selanjutnya disampaikannya lagi bahwa selama ini Peradi atau advokat belum mempnyai gedung untuk dapat melaksanakan profesinya dengan baik dengan menjunjung kode etik dan sudah menjalankan tugasnya dengan mengawasi anggota untuk tetap melaksanakan profesinya dengan baik.terbentuk suatu wadah advokat tunggal di bawah naungan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sesuai dengan Surat Mahkamah Agung Nomor : 089 Tahun 2010 tertanggal 25 Juni 2010.
Peletakan Batu telah terlaksana pada tanggal 25 Juni 2010 Pertama gedung kantor Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Medan, Sumut menjadi tonggak sejarah awal berdirinya gedung Peradi pertama yang dibangun atas dasar swadaya para anggotanya.
Anggota yang hadir langsung dalam acara ini berjanji akan memberikan apresiasi dan bantuan atas pembangunan itu. Charles menegaskan bahwa Peradi Medan menjadi bukti bahwa anggotanya kompak, konsen dan Charles percaya kepada kepengurusannya karena mampu secara swadaya membangun gedung itu. Namun demikian Ia berharap tindakan yang dilakukan Peradi Medan mampu mengetuk hati pemerintah daerah untuk ikut berkontribusi memberikan bantuannya karena sebenarnya Peradi merupakan organ negara yang disetarakan dengan penegak hukum seperti hakim,polisi dan jaksa hanya beda pada independensinya. "Independensi yang dimaksudkan disini adalah tentang bagaimana profesi advokad itu secara independen, tetapi karena dia adalah bagian dari sistem peradilan itu sendiri maka negara bertanggung jawab memfasilitasinya," imbuh Charles (Bintang Simorangkir/Salomo Simorangkir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar