Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal :
Perlindungan Hukum
Medan, 27 Maret 2014
Kepada Yth: Kapolda Sumatera Utara
U/P Dir Kriminal Umum
.
Dengan
hormat
Saya
yang bertandatangan di bawah ini mewakili lebih kurang mencapai 50 orang pekerja :
Nama : Siska Afianti Tempat / Tgl Lahir : Sampali,
18 April 1981
Agama :
Islam
Alamat
: Jln
Pasar I Lr II Barat No 92 Deli Serdang
No HP
:
085372239457
Pekerjaan : Karyawan PT Vitabiotics Utama Indonesia
Alamat
: Jln Patumbak Medan
Kantor Pusat : Jln Pemuda No 44 Jakarta Timur Tel (021) . . . .
4700765
Fax .021 4713688 .
Email : info@mtabiotics.co.id
Jabatan : Tr
Medical Representatifve
Bahwa bersama
dengan ini saya datang memohon dengan jari-jari sepuluh ikut kepala sebelas memohon
agar Bapak menerima pengaduan permasalahan saya mewakili kawan-kawan pekerja kepada
Bapak Kapolda Sumatera Utara atas tindakan dugaan penggelapan Ijazah saya (belum dikembalikan)
tBahwa
perusahaan meminta uang tebusan Rp 5 juta serta saya harus menjemput ijazah ke
Jakarta adalah hal mustahil karena saat ini saya sudah di PHK bukan
mengundurkan diri sesuai peraturan perusahaan masa training 2 Tahun
Bahwa karena pemberhentian (PHK) sepihak tanpa kesalahan, oleh pihak perusahaan PT Vitabiotics Utama Indonesia
menuding saya tidak mencapai target penjualan adalah tidak benar, karena ada berkas hasil kerja laporan saya berkas
itu menurut dugaan saya dimanipulasi atasan saya.
Bahwa pada
sejak 13
November 2013 lalu Bahwa di perusahaan tersebut saya telah bekerja
selama 11 bulan dengan baik dan saya
telah mengadukan hal itu ke pihak Disnaker trans Propinsi Sumatera Utara.
Bahwa
Pihak Disnaker telah membuat anjuran dan telah memanggil 3 kali perusahaan tapi tidak mau datang/hadir untuk
mengadakan perundingan mediasi.
Bahwa saya
telah menyampaikan melalui telefon seluler kepada Area Sales Manager Supriono dan Product Manager
Jerry agar Ijazah saya
dikembalikan perusahaan namun tidak ada
respon dari mereka.
Bahwa saya
menduga perusahaan telah melakukan penggelapan berupa ijazah dengan uang
tebusan yang harus saya bayarkan sebagai
finalty kepada perusahaan Rp 5 juta
adalah merupakan pemerasan.
Bahwa saya telah
menyampaikan hal ini berulang kali kepada
Manager Product yang ada di Medan namun
hingga sampai surat ini saya perbuat belum ada solusi pengembalian ijazah SMK (
Surat Tanda Tamat Belajar) Tanggal 20 Mei 1999 No 05Mk 259 0091662 Berdasarkan
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi
Sumatera Utara No 44/105/PP/1999 Tanggal 3 Maret 1999 yang ditanda tangani
Kepala SMK Swasta Krakatau Medan Drs Edi Siswanto.
Bahwa saya
sangat keberatan atas tindakan perusahaan
tidak mau mengembalikan
ijazah maka saya sulit untuk melamar
pekerjaan di perusahaan lain dikarenakan
ijazah saya ditahan pihak perusahaan.
Makah al ini termasuk dalam penggelapan diatur dalam Pasal 372, 374 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Bahwa saya
menganggap perusahaan telah melakukan pembunuhan
karakter dan masa depan saya dan anak-anak saya.
Bahwa Perjanjian kerja adalah perjanjian antara saya (pekerja/buruh)
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak. Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa
perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU Ketenagakerjaan mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang lebih lengkap berbunyi:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Secara sepintas, syarat-syarat perjanjian kerja yang diatur pasal 52 UU Ketenagakerjaan mirip dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang lebih lengkap berbunyi:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab yang halal
Bahwa Perusahaan yang
menahan ijazah milik pekerja adalah salah satu praktik kerja paksa.
Hal ini diatur
di Konvensi ILO,No.29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No.105 tentang
“Penghapusan Kerja Paksa”
Di Indonesia, penghapusan kerja paksa itu juga sudah diatur dalam UU No19/1999.
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, sudah habis, ijazah pekerja tidak dikembalikan
Demikianlah
isi surat ini saya perbuat, besar harapan saya Bapak memberikan atensi proses perlindungan hukum bagi saya dan memanggil pihak perusahaan yang
menahan ijazah saya sebagai insan yang
tertindas agar perusaahaan mau
mengembalikan ijazah dan citra saya sebagai anak bangsa buta hukum selama ini.Di Indonesia, penghapusan kerja paksa itu juga sudah diatur dalam UU No19/1999.
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, sudah habis, ijazah pekerja tidak dikembalikan
Atas perhatian Bapak kami ucapkan banyak terima kasih
Hormat Saya
Siska Afianti
Tembusan:
Gubernur Sumatera Utara
DPRD Sumut
DPR RI
Kementerian Tenaga Kerja
PT Vitabiotics Utama
Disnakertrans Sumut
Mabes Polri
Komnas HAM
Per