Medan, MK
Nelson Sihombing Silaban (53)
warga Jln. Tani Asli Dusun II Tanjung Gusta Sunggal Deli Serdang dianiaya hingga babak belur usai memasang pamphlet
“Rumah ini dijual”.
Menurut pengakuan korban Nelson bahwa dirinya
tak bersalah sama sekali terhadap anak tirinya Dedek Sihombing L Toruan (27)
"Saya
sama sekali tidak punya salah pada
Dedek, tapi Dedek merusak dan mengambil patahan balok pamfhlet lalu masuk
ke dalam rumah tetangga seraya menarikku kemudian memukuliku dengan tangan
dan kayu balok,"
ujar korban.
Tak puas
menganiaya korbannya, tersangka
selanjutnya mengejar korban meskipun korban berlari meninggalkan tersangka lalu
tersangka mendobrak pintu kamar temannya meskipun korban dengan wajah, tangan,
telinga serta kepala luka, memar berlumuran darah disaksikan warga.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, selanjutnya ditemani keluarganya korban mendatangi Mapolsek Sunggal membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam Nomor : STPL/834/K/IV/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL pada Tanggal 17 April2014 lalu.
"Saya mengharapkan pada Polsek Sunggal agar pelaku penganiayaan adik segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, " ujar Kakak korban kepada Media Rakyat.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Martin Luther Dachi SH membenarkan adanya laporan korban dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan para saksi-saksi.
"Jika proses pemeriksaan telah selesai termasuk para saksi, maka para tersangka segera ditangkap," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan tersebut. Anehnya beberapa saat kemudian Polsek Medan Sunggal didatangi Ibu Dedek isteri Rina Br Sitompul yang telah kawin halangan (Kawin kebo) sehingga meninggalkan rumahnya di Jl Tani Asli dan hidup sudah 4 tahun bersama lelaki Ridwan Lubis (ngaku wartawan: red).
Tak terima dengan perbuatan tersangka, selanjutnya ditemani keluarganya korban mendatangi Mapolsek Sunggal membuat laporan pengaduan yang tertuang dalam Nomor : STPL/834/K/IV/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL pada Tanggal 17 April2014 lalu.
"Saya mengharapkan pada Polsek Sunggal agar pelaku penganiayaan adik segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, " ujar Kakak korban kepada Media Rakyat.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Martin Luther Dachi SH membenarkan adanya laporan korban dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan para saksi-saksi.
"Jika proses pemeriksaan telah selesai termasuk para saksi, maka para tersangka segera ditangkap," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan tersebut. Anehnya beberapa saat kemudian Polsek Medan Sunggal didatangi Ibu Dedek isteri Rina Br Sitompul yang telah kawin halangan (Kawin kebo) sehingga meninggalkan rumahnya di Jl Tani Asli dan hidup sudah 4 tahun bersama lelaki Ridwan Lubis (ngaku wartawan: red).
Hal ini menjadikan keheranan Nelson karena Dedek
berkeliaran seraya membawa klewang bersama teman-temannya di lokasi
tempat
tinggal korban membuat ketakutan warga yang melihatnya. Korban sendiri
mengaku harus tinggal di
rumah saudaranya, karena merasa diteror tersangka Dedek anak tirinya
diduga atas perintah ibu dan kekasihnya Ridwan Lubis, ujar Nelson.
Hingga saat berita ini diturunkan tersangka Dedek belum juga
ditangkap pihak Polsek Sunggal. Saat dikonfirmasi pihak Polsek Sunggal menjawab
“Sabar dan minta dibantu informasi lanjut, kami minta foto tersangka” ujar Polsek Sunggal
kepada korban.
Sebelumnya,
7 Mei 2014 lalu Nelson telah mengirim Surat Perlindungan Hukum serta membawa
lari Rina Sitompul dan kekasih baru
Ridwan Lubis (teman kumpul kebo:red) juga Surat Rumah milik Nelson Sihombing bersama isterinya yang dibeli
diatas namakan ke Rina Sitompul juga telah dilaporkan kepada Kapolresta Medan memohon
agar Surat Rumah dan Dedek segera diamankan (ditangkap).
Sementara di
tempat terpisah Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Nadapdap SH
saat dimintai keterangan terkait kasus ini menghimbau agar pihak Polresta Medan
dan Polsek Sunggal bersinergis memproses kasus ini sesegera mungkin karena
dikhawatirkan Dedek akan lebih nekad dan brutal. Ditambahkannya agar tercipta
keamanan dan kekondusifan serta mencegah tindakan kriminalitas lebih lanjut
diduga akan terjadi karena masalah harta
(rumah), imbuhnya.
Sementara
Ketua IKADIN (Ikatan Avokad Indonesia) Pusat Bidang HAM DR Djonggi M
Simorangkir SH MH yakin pihak Polsek Sunggal mampu mengungkap kasus ini,
kita tunggu saja dulu prosesnya bila perlu pakai pengacara kita siap
membantu, karena di Medan ada perwakilannya, imbuhnya (WS/Lomo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar