Suara Aktualita.com Alamat Redaksi: Gedung Graha Sartika
Lt.3 Jl.Dewi Sartika No.357 Jakarta Timur Telp : (021) 8088983 Fax :
(021)80881827 Contact Person : (021)98669246-081362000086 Alamat Medan Jln TA
Hamzah Gg Melati II No 32 Medan Sumut ==================================================================== Nomor:
09/M.SA/I/2013
Hal : Silaturahmi/konfirmasi
Medan, 31 Januari 2013 Yth: Pengadilan Agama Medan Kls IA
Medan, 31 Januari 2013 Yth: Pengadilan Agama Medan Kls IA
di
Tempat
Dengan hormat,
Ass, Wr Wb Mohon Izin silaturahmi dan konfirmasi tentang temuan kami di lapangan atas laporan yang kami
terima dari warga sekitar Bapak Ramli Koto
Jln Bromo No67 Medan, terkait
pelelangan dan keputusan eksekusi No
W2-A/439/HK.05/I/2013 terhadap Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
Pengosongan Lahan dan Rumah Sdr M Ramli
bin Ajiak oleh Kuasa Pemohon H Maswandi SH MH (Pemohon Eksekusi) Zuriati Binti
Adam (Termohon Eksekusi).
Sehubungan dengan Penetapan Ketua PA Medan Nomor
477/Pdt.Eks/2008/PA/ Mdn 2 Januari 2013 dengan harta gono-gini termasuk
sebidang tanah dan bangunan Jln Bromo No 67 Kel Tegal Sari Mandala III Kec
Medan Denai dengan luas 20x40 M berdasarkan sertifikat hak milik No 1211 atas
nama Ramli Koto.diduga ada sesuatu kejanggalan, dan ketidak pastian hukum
maupun ketidak jelasan sesuai analisa kami
di TKP Jln Bromo 30 Januari 2013 gagal.
Kronologis masalah Zuriati melakukan penggugatan perceraian
terhadap suaminya berawal pengakuan
Ramli Koto: 1. Bahwa pada awal Januari 2005 Zuriati meninggalkan rumah dengan
membawa lari emas bentuk perhiasan lebih kurang seberat 2 Kg (kilogram) atau 2000 Gram. dan meninggalkan
suaminya Ramli Koto (suami) dan 3 orang anak bernama Andri Zulhamid, Dodi dan
Sofia usia dua tahun dan saat itu masih menyusui. Karena masih sayang dan mau
mengampuni Ramli Koto tak ingin melaporkan isterinya ke polisi,
Kaget dan tak
menyangka kemudian tanggal 5 Januari 2005 Zuriati menikah siri dengan seorang
laki-laki bernama Zulkifli Bin Burmai 35
Tahun di Padang Pariaman Sumatera Barat, dibuktikan dengan Surat Fothocopi
(terlampir) dan pengakuan sepupu Zuriah bernam Nanan yang mendampingi Zuriati
kembali ke Medan. karena kejahatan ibunya yang terlalu, anak Pertama Andri pasangan Ramli Koto dan Zuriati mengusir dari rumah namun kemudian Zuriati menggugat
cerai hingga putusan cerai keluar dari PA Medan Kls I A. Sementara dari hasil Putusan Cerai lalu
keluar surat eksekusi keputusan sepihak (Error In Person) dan menyalahi
prosedur hokum antara lain:
1.Keputusan ini dianggap
sepihak, tidak sah karena diduga tidak transparan, berat sebelah, penuh
rekayasa oleh pejabat lelang yang diketahui PA Medan Kls I A 2. Diduga juga adanya pemalsuan tanda tangan dan
persetujuan tidak ada menurut pengakuan Ramli Koto merasa korban tindakan sepihak.
3. Ramli Koto tidak
ada diundang memberitahukan siapa pemenang lelang.
4.Kapan dilelang Ramli Koto dan siapa pemenang lelang korban juga tidak
ada tahu-menahu.
5.Pelelangan terjadi keganjilan dilakukakan di Kantor PA
Medan Kls I A
6. Saat pembayaran sudah diserahkan Rp 250 juta kepada isterinya dan
pembayaran lelang sebesar Rp 450 juta lagi shingga total lahan dan rumah
seharga Rp 650 Ramli Koto menolak dengan
keras dan tegas tidak akan pernah mau menerima dan menandatangani. Karena harga
lahan tersebut seharusnya Rp 3 Miliar pun Ramli tak menerima karena dianggap
pemerkosaan Hak Azasi sesuai pasal 333 KUHP. 7. Eksekusi ini dianggap sudah
melanggar prosedural hukum atau KUHP.dan HAM.
Untuk mengetahui "Kebenaran”
hal tersebut kami telah mendapat prsetujuan dari Ramli Koto. 8.Korban
(Ramli Koto) mempertanyakan dan meminta agar memperlihatkan perihal tandatangan
tersebut namun pihak juru sita tidak mau menunjukkan kebenarannya.
Maka menurut dugaan
kami Pihak jurusita lelang, atas
sepengetahuan Bapak Ketua PA telah telah
berkolaborasi melakukan penipuan dan penggelapan tanda tangan Ramli Koto,
dianggap Kejahatan penipuan baik penipuan ringan ataupun penipuan berat
bisa dikenai hukuman sesuai dengan pasal penipuan KUHP yang diatur dalam bab
XXV.
Pasal – pasal penipuan KUHP terdiri
dari beberapa pasal, yaitu mulai dari pasal 333, 387 KUHP hingga pasal 394 KUHP, dan 335 karena
pada setiap pasal jenis hukumannya berbeda tergantung dari jenis penipuan yang
dilakukannya.
Namun dari sekian banyaknya pasal
penipuan yang berlaku, digunakan adalah
pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “bahwa
sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3
undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah
Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, No. 1340
K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan”
yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang
tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir” Pelanggaran KUHP Pasal 378 dan UU No 14 Tahun 2008
tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Maka jari-jari sepuluh ikut kepala sebelas dengan tak
mengurangi rasa hormat kami, kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kls I A
Medan, kami mohon klarifikasi check n
rechek kebenaran hal tersebut di atas, sebelum api berkobar untuk dilaporkan ke
Penegak Hukum yakni Komisi Yudisial dank e Mahkamah Agung, diekspos ke Media
Cetak Harian Kompas (Pembaca Menulis), Suara Pembaharuan, Waspada Sib, LIRA
News.com Jakarta dan Media Elektronik
Deli TV, TV One dll
Atas perhatian, atensi dan kerjasamanya kepada Bapak Ketua,
kami mengucapkan banyak terimakasih meluangkan waktu Bapak bagi kami untuk dapat dikonfirmasi .
Hormat kami
Nurlinche Hutabarat SPd Oncoi PanggabeanSE -Kepala
Perwakilan Sumut
Hr Kompas Gramedia -Kabid Infokom Perempuan LIRA Sumut (PT Tiang Mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar