Minggu, 09 September 2012

Speda Motor Wartawan Dirampas




















Langgar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen     
 Rampas Sepeda Motor Wartawan Dept Kolektor Adira Glugur Dipolisikan

     
Lenny Korban perampasan kereta melaporkan ke polisi  Delapan petugas swiping/ Algojo/ Dept Colector/ eksternal/  yang mengaku-ngaku utusan dari PT Adira Finance terkesan arogan dengan wajah seram, tinngi badan, suara kasar dengan bentakan tinggi bicara secara tak manusiawi menunjukkan sikap 'Ala Preman' dilaporkan ke Polsek Labuhan Deli Medan Belawan karena merampas paksa speda motor dan nyaris pula memaksa ikut/menculik Dra Lenny Christine Br Sinuhaji  diJln Mesjid Kampung Bantan Medan Labuhan persis diperbatasan Jln Marelan Kecamatan Medan Helvetia dan Medan  Barat, seberang jembatan layang P Brayan Medan.

Saat itu Korban Lenny warga Jln Bilal Medan ini mengaku  bersama adiknya bernama Jhonson yang mengendarai speda motor Honda Type  Fit S berwarna Hitam hijau, kenderaan  BK 6973 CM dari Marelan hendak mencari adiknya ke Jln Bilal namun di Jln Mesjid persis di kaki jembatan layang sekira pukul 12.30 WIB  Kamis, (7/9)

Awalnya tiga dari delapan algojo Adira sengaja menyerempet spd motor milik Lenny dan Jhonson di jalanan sepi, yang lima algojo Adira tersebut  yang lainnya mengepung seraya menolak adiknya dari speda motor, karena takut jatuh Jhonsonpun cepat-cepat turun dari keretanya.  lima algojo lainnya datang dengan gaya arogan membentak,menarik lengan dan badan Lenny disaksikan warga sekitar, seraya ada pengendara yang liwat sempat marah kenapa kereta itu dibawa secara paksa, walaupun kredit harus melalui sidang pengadilan menariknya, jangan suka-sukamulah   demikian pengakuan Lenny  menirukan ucapan pengendara yang liwat tadi demikian ucap Lenny kepada media ini usai melaporkan peristiwa yang membuat dirinya sangat ketakutan dan trauma rapi) dan hingga saat ini masih tinggal di rumah temannya untuk mendapat perawatan pisik dan phisihis (Kusuk dan terapi)

Kemudian dengan memberanikan diri Lenny menanyakan, "Ada apa ini?" dan salah seorang pelaku berlagak gaya intel mengaku dari Adira tidak ada menunjukkan surat perintah Adira  yang tidak ada identitas  nama menyerahkan selembar kertas stempel logo Adira, lalu tiba-tiba saja membawa kabur sepeda motonya, membuat dirinya sempat shock, pucat lalu sontak menjerit histeris...kretaku...kretaku...dek..mana...masyarakatpun berhamburan menolongku karena lutut kakiku tersa lemas aku dipapah ke salah satu warga yang sempat melihat kedelapan algojo kejam itu, untuglah aku cepat sadar dan kuat,  ujar Lenny yang baru pulang dari Madina karena tugas peliputan selama setahun lebih di sana sebagai salah satu insan pers (Wartawati).

Lenny mengatakan kehabisan uang untuk bayar kredit kereta dan selama ini Lenny masih mengusahakan dana untuk keretanya ke Madina, namun belum juga berhasil, alasan ini tidak dapat diterima para algojo Adira asli satu orang dan tujuh algojo diduga liar namun para algojo/perampas tak peduli justru mengancam dan memaksa ikut naik kekereta para algojo ke kantor yang diduga tak jelas.

Lenny mengaku  langsung menghubungi teman karibnya mengajak menuju kantor Adira. Tiba di Kantor Adira Lenny  lansung "kaget " karena ketika ditanya keretanya tidak ada " di kantor Adira Jln Bambu II pukul 14.30 WIB usai menanyakan pada petugas CS membenarkan dan meyakinkan mengatakan sekali lagi Lenny bertanya apa benar tidak ada? lalu dijawab petugas CS  "Tidak ada Bu!"  karena penasaran  khawatir dan takut Lenny pun meminta untuk bertemu Manager Adira, Sayang pihak karyawan tidak respon, tidak mau terbuka/ transparan dan jujur kepada Lenny/konsumen.

Sementara hingga Pukul 17.00 WIB Lenny  tetap menunggu kepastian dari pihak Adira sebab dalam secarik kertas yang diserahkan ke delapan orang algojo ada stemel Adira dan ia yakin speda motornya ada pada oknum Adira. Pukul 17.30 WIB Lenny diajak petugas Satpam/sequrity ke  LT 4 meskipun telah lelah Lennypun naik ke Lt 4 melalui tangga didampingi, suami Lenny, Handoko Wartawan dari Jakarta dan  Kabid Imfokom Perempuan LIRA Sumut Nurlince Hutabarat SPd.

Tiba di Lantai IV Lenny menjumpai  seorang karyawan perempuan yang mengaku br Lubis,  lalu Lenny bertanya " Mau apa saya dipanggil ke sini?" kemudian br Lubis menjawab, "Bayar Utang Kau dulu baru bisa kau ambil speda motormu!" bentak br Lubis Lenny kaget dan sedikit lega ternyata speda motornya ada di Adira tapi tadi dikatakan tidak ada pikirnya. Spontan Lennypun mengatakan "Saya mau bayar semua. tapi bolehkah aku lihat dulu?" tanya Lenny

"Kalau mau lihat, bayar dulu, utangmu kalau mau lihat!" kata br Lubis sambil membentak Lenny karena masalahnya masih buntu, tiba-tiba HP  Br Lubis  bunyi lalu ia berbicara pada seseorang kemudian  br Lubis dengan ketus bilang "Nah ini petugas Admin mau bicara nih, lalu  menyerahkan HP selulernya kepada Lenny, tapi karena Lenny masih Shock Lenny menyerahkan pada temannya Linche dan Handoko namun penyelesaian tak juga ada karena petugas admin mengaku yang bicara lewat HP  masih di Jakarta sehingga status di mana keberadaan speda motornya masih buntu maka Lenny melaporkan pihak delapan orang algojo yang mengaku dari Adira pelaku diduga gelapkan speda motornya ke Polsek Medan Labuhan Belawan.

Laporan ke Polsek Labuhan Belawan  diterima oleh Aiptu A Sitanggang mulai pukul 22.00 WIB hingga  pukul 04.00 WIB (8/9) Usai melapor kemudian Jumat,  (8/9) atas arahan petugas Adira pun Lenny menjumpai dan bertemu ketua koordinatornya yang disebut-sebut CS dan petugas Swiping bernama Sahala Roa mengatakan hal yang sama dengan Br Lubis " Bayar Utangmu"

 Lenny menjelaskan pada Sahala Roa tetap akan membayarkan utangnya tapi lewat pengadilan karena sikap arogan dari 8 (delapan) algojo Adira diduga kangkangi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan perlakuan 8 algojo yang tidak manusiawi terhadapnya dengan tegas Lenny mengatakan tidak terima  tidak terima karena dirinya dianggap seperti teroris pejahat kelas kakap aku dianggap. Sikap Adira yang ala premanisme.

Lenny menambahkan bahwa  ke delapan algojo dan Adira bahkan bila Adira terus memelihara  orang-orangnya menakuti masyarakat hingga trauma bisa saja Adira Medan akan dibakar massa seperti di Jakarta, Tuh buka aja google.

"Adira harus bertanggung jawab sebelum Api Berkobar" sebab masalah ini sudah sangat menakutkan/ meresahkan masyarakat bahkan jadi "buah bibir" di masyarakat. Dan masyarakat bisa marah karena pihak Adira semau gue merampas hak-hak yang sudah kita beli walaupun kredit, dan jelaskan bahwa pemilik nama adalah saya Lenny Christine Sinuhaji  syah ada di STNK yang ditandatangani Kapoldasu bukan Adira, jadi masalah ini kan utang-piutang atau PERDATA bukan PIDANA jadi  semua ini  telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2003. Bahkan  hal ini telah dilaporkannya secara lisan  ke Komnas Bidang Perlindungan Konsumen di Jakarta dan Medan Sumatera Utara lewat YLKI yang diKetuai oleh Farid Wajdi, dan pihak LAPK minta saya untuk lengkapi berkas kalau hal ini akan kita demo besar-besaran bersama para korban. Sekali layar terkembang surut kita berpantang, imbuh  Anggota  Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Sumut Dra Lenny Christie Br Sinuhaji.

Sementara di tempat terpisahsalah seorang Koordinator  Lembaga Avokasi Perlindungan Konsumen Indonesia  Sumut B Situmorang lewat HP menyarankan agar Lenny melaporkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan pihak Kepolisian agar diproses dengan intensif dan serius maupun fokus agar ke delapan dept kolektor diproses secara hukum karena merampas tanpa surat perintah tanpa identitas dan prosedur pengadilan itu adalah perampasan. Dan dept kolektornya ditangkap karena tanpa surat tugas dan perilakunya tidak berbudi luhur dan tidak manusiawi.

Harapan Lenny Polsek Medan Labuhan segera bertindak agar tidak banyak korban yang diteror para dept kolektor liar atau Illegal.Sebab dari pengakuan Sahala Roa hanya seorang Dept Kolektor yang resmi.
 
Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.(Linche)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar