Gambar ilustrasi
Medan,
Seorang Calon
Legeslatif (Caleg) DPRD Kota Medan Dapil III berinisial VS melalui Tim Sukses (TS) terpaksa berurusan
dengan Polisi kemudian Polisi menyerahkan ke Panwaslu karena kedapatan membagi-bagikan uang (money politic) atas laporan PPL di Jln Pantai Timur
Kelurahan Cinta Damai Medan Helvetia, lalu menyerahkan ketiga orang TS Rabu, (9/4) dini hari .
Kemudian ke tiga orang TS tersebut dipulangkan, karena indikasi money politik adalah suatu kejahatan politik tersebut diduga merusak tatanan demokrasi.
Sementara Kapolsek Medan Helvetia Kompol Anggoro Wicaksono saat dikonfirmasi wartawan menuturkan kalau yang bersangkutan ditangani oleh Pihak Panwaslu. "Itu tidak ada pidananya, kalau memang ada sudah pasti kita tangani. Coba tanya Panwaslu, mereka dulu yang menggodok baru bila ada pidananya baru kita tangani," pungkasnya, Sabtu (12/4) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolsek mengaku, memang dirinya mendapatkan kabar kejadian itu pada Jumat (11/4) malam. "Memang saya dapat kabar kemarin malam," terangnya sambil meninggalkan sejumlah wartawan.
Sementara itu, seorang komisioner Panwaslu Medan
Irvan Simatupang Ketua Panwaslu Helvetia saat ditanya apa benar ada kasus money politik (serangan Fajar) ia mengaku sudah menerima laporan dari Kapolsek Helvetia lansung dan atas laporan PPL lalu menyerahkan ke Polsek Helvetia menangkap ke tiga TS VS tersebut.
Ditegaskan Irvan karena sibuk mengawasi penghitungan suara caleg di Kelurahan dan dalam waktu dekat akan segera memanggil ketiga TS dan Irvan berjanji akan memberitahukan nama atau inisial TS dan berapa barang bukti serangan fajar diduga atas perintah isteri anggota Dewan Perwakilan Medan VS sebab laporan Kapolsek Helvetia sudah ada meskipun secara lisan, akunya
Teguh Satya saat dikonfirmasi mengakui belum ada menerima laporan tersebut. "Belum ada kita tangani, saya pun baru tahu dari kamu. Ntar saya cek dulu," terangnya.
Ditempat terpisah Ketua DPD PKPI Sumut di Medan Haryanto menjelaskan apabila Ts Veronika Sitanggang terbukti melakukan serangan fajar untuk menyuap warga untuk mendulang suara jorjoran membagi-bagikan duit maka kami PKPI akan melakukan sidang Pleno, bila terbukti tegas Haryanto
Selanjutnya Ir Binsar Siburian MM salah satu caleg Dapil III Kota Medan No 8 PKPI mengomentari masalah ini menuturkan bahwa bila benar ada money politik atau suap adalah sesuatu hal yang diharamkan, dan itu ada sanksi partai dicoret namanya sebagai peserta caleg dan sanksi pidananya ada lho, sebab perbuatan itu tegasnya dilarang agama dan UU, lagi pula kalau karena sesorang melakukan suap tujuannya apa? kalau bukan untuk menyuap, mencederai dirinya sendiri dan merusak citra partai apalagi kalau sampai tertangkap tangan maka pelakunya siap diberikan sanksi sesuai ketentuan UU Pemilu pasal 276, pasal 12 B Tahun 2012 UU Tipikor dan sanksi partai dengan tegas Binsar menyebutkan kasus tersebut sudah diserahkan Polsek Helvetia berarti kasus ini tidak boleh dianggap enteng pihak Panwaslu, dan KPU sebab disaat sedang hangatnya penegakan hukum maka aparat polisi, KPU, Panwaslu, Bawaslu harus tegas tak boleh 86 (menerima suap juga), haram itu, tegas Binsar wakil Ketua GAMKI Sumut Sumut, Wakil Ketua PGI Sumut.
Sementara di tempat terpisah Ketua Perempuan LIRA Sumut Masdalena Lubis SH menuturkan meminta pihak aparat maupun MEDIA Elektronik, Media Cetak jangan mau dikebiri dan harus tegas terhadap pelaku money politik atau suap dan serangan fajar yang telah tertangkap tangan kalau belum memprosesnya jangan dilarang "politik uang" hanya slogan saja,
Maka diingatkan pada Panwas, KPU, Bawaslu bila ada ketidak jujuran tidak memprosesnya akan ada yang melaporkan ke MK maupun Presiden SBY, sebab kita tau ketua MK Akil Moktar saja sudah ditangkap karena suap, meskipun diduga isteri dewan ada melakukan serangan fajar kalau terbukti harus di hajar, bah....memalukan sekali apalagi dia caleg perempuan diberi pelajaran atau class action untuk tegaknya hukum di NKRI imbuhnya.