Jumat, 10 Mei 2013

Akte Lahir Palsu Marak di Medan?

Reses DPRDSU Dapil IV Apresiasi Warga Keluhkan Sarana Jalan dan Akte Lahir 

Metro Khatulistiwa Online, Kisaran  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) SE, menampung  banyak keluhan warga Kisaran saat menunaikan Reses, 25-30 Maret 2013. Selain didominasi masalah jalan rusak dan berlobang, Reses ke Dapil IV tersebut juga menghasilkan aspirasi berkembang terkait perbaikan berbagai infrastruktur publik Selasa (2/4/2013)

 Reses di Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, dirinya menyerap aspirasi warga yang sangat mengharapkan perhatian Pemprovsu terhadap jalan rusak dan jalan yang berlobang. Murni merinci, aspirasi serupa juga diungkapkan masyarakat Jalan Nuri Kelurahan Gambir Baru, warga Desa Suka Kecamatan Meranti, penduduk Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih serta warga Desa Limo Sunde. "Mereka mengeluhkan jalan rusak, menuntut pembangunan parit hingga permintaan agar jalan diaspal hotmix," singkap ungkap  Murni.Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS

Warga juga mengharapkan jalan dari Suka Rame yang tembus ke Pematang Kawat bisa segera diperbaiki. Sebab kondisi jalan di sana disebutnya sudah kupak kapik dari mulai Desa Pematang Panjang-Limo Sunde hingga Kuala Tanjung. Belum lagi jalan di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras yang sampai sekarang belum pernah mendapat proyek pengerasan. Pada sisi lain, imbuh anggota Komisi D DPRDSU membidangi pembangunan tersebut, warga di Jalan Ahmad Yani Kisaran Kecamatan Kisaran Timur mengeluhkan permasalahan tanah wakaf yang tidak tersedia. Kemudian pembagian Kartu Sejahtera di Kecamatan Air Putih dan tidak merata/sulitnya masyarakat Kelurahan Sungai Buah Keras Kecamatan Medang Deras memperoleh hak jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).

Murni juga mengaku menampung aspirasi  warga Kelurahan Sidoreja I, II, Kelurahan Lestari dan Kelurahan Gambir Baru yang mempersoalkan kinerja PDAM karena menyalurkan air kotor dan kerap tidak lancar. "Konstituen di Desa Suka Jadi Dusun II Kecamatan Meranti kekurangan tiang listrik, konstituen di Dusun IV Desa Induk mengeluhkan jembatan Air Hitam yang rusak parah. Sedangkan konstituen di Desa Suka Jadi mengharapkan penyediaan Bidan Desa," terang Murni. Terakhir Murni mengungkapkan aspirasi 300 KK warga Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih yang meminta pembangunan bendungan untuk Sungai Gambus. "Lalu ada pula harapan masyarakat Desa Cinta Dame yang mengeluhkan aktivitas pencurian CPO saat truk pengangkut CPO parkir di beberapa tempat. Semua aspirasi warga Kisaran itu akan kami laporkan secara terbuka kepada Gubsu melalui Paripurna Reses DPRDSU tahun I/2013 pada Senin 8 April 2013," tutup Murni. (Hisar Pardede/Salomo Janfrico)

 Akte Lahir Palsu Marak di Medan?                                  Diduga Oknum Masyarakat, Kepling, Guru Bidan RS Swasta Ternama Ikut Bermain 

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati. Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya. Misalkan untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

Swmentara Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu tersendiri.

Angka Kelahiran, kematian dan perkawinan adalah tiga hal penting dalam hidup manusia. karena ketiganya adalah peristiwa hukum yang sangat berarti bagi manusia. Hukum harus memfalisitasi karena berhubungan dengan perlindungan hak pada setiap diri individu. hal ini berkaitan bahwa hukum mempunyai fungsi yang ideal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
tentang penyelenggaraan akta kelahiran dimasukkan dalam kegiatan sipil.
 
Temuan  Anggota DPRD Sumut  di lapangan saat ini  marak terkuak surat akte lahir palsu seperti di Medan Marelan, Karakatau,dan di tempat lainnya ,asih dalam investigasi lagi terus...dengan harga berbeda dan bervariasi,  mulai harga Rp 75 ribu - Rp 700 ribu bahkan ada yang membayar mencapai jutaan rupiah pula....seperti di Medan Marelan Rp 250.ribu dan di Karakatau Rp 400. ribu bahkan bisa lebih. Masyarakat harus laporkan hal ini ke pihak aparat bila ada oknum calo nakal yang diduga bermain main menjual akte Lahir Palsu. Palsu dimaksud tidak tercatat di Instansi 'Catatan Sipil'

Pihak aparat sudah menerima laporan diduga di peti eskan kasusnya dan kita akan menayakkan apa sebabnya persoalan ini belum P21? Maka harapan kita masyarakat yang merasa di tipu diduga dilakukan oknum Bidan, Kepling, guru, dan oknum masyrakat harus kita kejar.......supaya jarigan ini dapat terungkap karena ada terlibat oknum Catatan Sipil khususnya di Kota Medan .....
masyarakat harus waspada...... (Hisar Parsese/Salomo Janfrico)